Indovoices.com –Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjawab pernyataan Rizal Ramli yang menyebut rasio pajak (tax ratio) Indonesia terendah dalam sejarah bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Prastowo mengatakan persoalan ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan.
“Jangan sampai narasi-narasi yang terlalu menyederhanakan persoalan malah menjebak kita jatuh pada mentalitas mengharamkan utang, ogah bayar pajak. Mari terus berpikir dan berikhtiar. Terima kasih untuk semua kritik dan masukan. Itu gizi yg penting buat perbaikan,” ujar Prastowo dalam utasnya di Twitter melalui akun @prastow, Rabu, 2 Juni 2021. Prastowo telah mengizinkan Tempo mengutip cuitannya.
Dalam penjelasannya tersebut, Prastowo mengatakan tren tax ratio cenderung turun dari tahun ke tahun. Sebelum pandemi, kondisi tax ratio terpengaruh oleh ekonomi global yang mengalami perlambatan akibat adanya perang dagang Amerika Serikat dan Cina. Pelemahan ekonomi global berdampak pada harga komoditas dan penerimaan pajak.
Menurut Prastowo, wajar bila sebagai negara yang mengandalkan komoditas sebagai penggerak ekonomi, Indonesia sensitif terhadap fluktuasi harga komoditas di pasar internasional tersebut. Apalagi, pola penerimaan pajak Indonesia didominasi oleh PPh badan.
“Ketika ekonomi booming, kinerja penerimaan pajak akan lebih tinggi dari kinerja ekonomi secara umum. Sebaliknya, jika ekonomi kontraksi, kinerja penerimaan pajak lebih rendah daripada kinerja ekonomi,” kata Prastowo.
Persoalan lainnya adalah regulasi. Selama pandemi, Prastowo mengatakan ada sektor yang tumbuh berbarengan saat ekonomi mengalami pelemahan. Namun karena ada regulasi tertentu, sektor tersebut dikecualikan menjadi objek PPN.
Prastowo pun menyebut penerimaan pajak Indonesia sejatinya paling banyak disokong oleh sektor manufaktur dengan rata-rata kontribusi 20-30 persen setiap tahun. Namun karna perlambatan ekonomi global, kontribusi hampir semua sektor terhadap pajak terkontraksi, tak terkecuali manufaktur.
Karena itu, menurut Prastowo, mempersoalkan tax ratio di masa pandemi kurang pas. “Turunnya tax ratio merupakan hal yang wajar terjadi saat resesi apalagi dengan aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang juga ikut terhenti. Apalagi insentif fiskal yg masif juga menggerus penerimaan pajak,” ujar dia.
Sebelumnya, ekonom senior Rizal Ramli dalam cuitannya mengkritik pengelolaan fiskal pemerintah saat ini tidak hati-hati. “Tax Ratio terendah dalam sejarah, dan dibandingkan dengan negara2 tetangga. Pengelolaan fiskal/APBN yg amburadul, sama sekali tidak prudent,” cuit @RamliRizal.