Indovoices.com-Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 telah resmi dibuka pada pukul 23.11 WIB atau 11.11 PM, Senin (11/11/2019). Portal pendaftaran tersebut dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, di Jakarta, Senin (11/11/2019).
Suharmen menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 48, memiliki sejumlah tugas, salah satunya mengendalikan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sistem seleksi calon ASN ini didasarkan pada prinsip transparan, efektif, efisien, terpercaya, dan terintegrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Suharmen menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, mekanisne seleksi CPNS ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Sistem registrasi melalui online diterapkan guna meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat. Selain itu, sistem registrasi online dapat mewujudkan tranparansi serta keadilan dan kesetaraan dalam proses rekrutmen CPNS,” jelasnya.
Sementara itu, Suharmen juga menyampaikan bahwa selama pelaksanaan seleksi setiap instansi dipersilakan mengajukan permohonan admin SSCASN kepada Deputi Bidang Sinka BKN. Calon admin nantinya melakukan registrasi online lalu dilanjutkan dengan mengunggah surat penunjukan di portal SSCASN admin.
Adapun untuk menjadi seorang admin dibutuhkan kualifikasi seperti dapat mengoperasikan komputer, mampu menggunakan internet browser, serta mampu bekerja dengan teliti dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi.
“Admin ini bertugas untuk mengisi formasi, mengatur dokumen yang akan diunggah, mengunduh dokumen, dan mengatur pilihan lokasi tes,” jelas Suharmen.
Dalam proses seleksi administrasi, instansi wajib membuat Petunjuk Teknis (Juknis) Verifikasi. Verifikasi yang dilakukan berdasarkan pada lokasi formasi, lokasi ujian, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor registrasi.
Admin instansi juga bertugas membuat akun untuk verifikator dan supervisor. Setelah melewati verifikasi dan supervisi, hasil seleksi berkas akan ditampilkan di SSCASN di sisi pelamar atau diumumkan oleh instansi.
“Hasil verifikasi dapat disanggah oleh pelamar maksimal 3 hari dan 7 hari untuk masa sanggah instansi. Instansi akan mengumumkan hasil keputusan sanggah berdasarkan sanggahan pelamar pada tahap sebelumnya.” tutur Suharmen. (jpp)