Indovoices.com-Menteri Keuangan Sri Mulyanimengatakan belum bisa memastikan apakah akan menarik suntikan dana yang diberikan kepada BPJS Kesehatan tahun lalu sebesar Rp13,5 triliun setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Sri Mulyani menyatakan pihaknya bakal menunggu respons BPJS Kesehatan terkait pembatalan perpres tersebut. Ia pun enggan berkomentar lebih mengenai iuran dan kondisi keuangan BPJS Kesehatan pasca putusan MA.
“Lihat saja nanti BPJS Kesehatan meresponsnya seperti apa, soal keuangan mereka dan lain-lain,” ucap Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan.
Diketahui, Sri Mulyani sempat mengancam akan menarik kembali suntikan modal ke BPJS Kesehatan jika Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan. Perpres itu berisi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Tidak masalah kami melakukan itu (batalkan Perpres 75/2019). Kalau bapak-bapak (anggota DPR) minta dibatalkan. Artinya Kementerian Keuangan yang sudah transfer Rp13,5 triliun pada 2019 lalu, saya tarik kembali,” kata Sri Mulyani di hadapan anggota DPR bulan lalu.
Lalu, sambungnya, BPJS Kesehatan akan kembali dalam posisi defisit neraca keuangan sebesar Rp32 triliun seperti yang telah dihitung sebelumnya.
Keuangan BPJS Kesehatan memang sudah defisit sejak 2014 lalu. Pada tahun itu, defisit BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp3,3 triliun. Lalu, membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada 2015, dan Rp9,7 triliun pada 2016.
Defisit berlanjut hingga 2017 menjadi sebesar Rp13,5 triliun. Kemudian, pada 2018 menjadi 19 triliun, dan pada 2019 diperkirakan sebesar Rp32 triliun.
Dari seluruh defisit tersebut, Sri Mulyani mengklaim Kementerian Keuangan selalu hadir dengan menyuntikkan modal kepada BPJS Kesehatan. Hanya saja, suntikan itu belum juga mampu memperbaiki keuangan BPJS Kesehatan 100 persen.
“Semua rakyat masuk ke rumah sakit. Tetapi ini butuh biaya dan kenyataannya, sistem BPJS Kesehatan tidak mampu memenuhi kewajiban dari sisi pembayaran,” pungkas dia. (cnn)