Indovoices.com –Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyediakan dana operasional sebesar Rp 4,09 triliun untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Angka tersebut turun 2,85% dari perolehan dana tahun lalu sebesar Rp 4,21 triliun.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.02/2020 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2021. Aturan ini mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021.
Dana itu diambil dari dana jaminan sosial kesehatan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan untuk 2021 paling banyak sebesar 2,96%.
“Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) paling banyak sebesar Rp 4,09 triliun,” sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 2 PMK 240/2020.
Kendati demikian, beleid yang diteken Sri Mulyani pada 30 Desember 2020 itu mengisyaratkan, apabila nominal dana tidak cukup untuk membiayai operasional, maka BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menkeu. Ini juga mencakup usulan perubahan persentase.
Adapun batas waktu pengajuan perubahan dana operasional BPJS Kesehatan paling cepat pekan pertama Juli 2021, dan paling lambat di pekan pertama September 2021.
Di sisi lain, beleid ini juga mengatur soal evaluasi. Menkeu akan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit tiga bulan sekali yang akan dilaporkan oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan wajib menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menkeu dalam rangka monitoring. Kemudian, hasil monitoring akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya. (msn)