Indovoices.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan ikut menanggung penanganan pasien virus corona. Meski, saat ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menganggarkan dana penanganan di rumah-sakit rujukan.
Agar BPJS Kesehatan bisa ikut menanggung penanganan pasien corona tersebut, pemerintah saat ini sedang menyusun sebuah peraturan presiden. Peraturan presiden tersebut sekaligus dibuat untuk melaksanakan putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh MA beberapa waktu lalu.
“Kami susun perpres untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan Covid-19,” katanya
Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah melalui Kementerian kesehatan memang sudah memiliki pos anggaran penanganan virus corona. Namun, kecukupan dana tersebut bergantung dari jumlah kasus dan penanganan wabah tersebut.
“Kemenkes sudah ada pos anggaran, namun bergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya, serta BPJS untuk ikut cover, sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengatakan biaya penanganan pasien virus corona akan langsung ditanggung rumah sakit rujukan Kemenkes sesuai Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 mengenai Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai penyakit yang menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
Upaya lain, sambung Sri Mulyani, yakni realokasi anggaran dari Kementerian/Lembaga, termasuk APBD untuk membantu penanganan covid-19.
“Saya sudah keluarkan surat edarannya, tetapi lebih kuat di keputusan presiden berisi penyederhanaan proses realokasi, termasuk penggunaan anggarannya,” katanya.
Misalnya, anggaran untuk alat medis, baik alat pelindung diri maupun alat untuk tenaga medis. “Ini menjadi suatu hal yang penting disegerakan. Kami perlu realokasi anggaran pendidikan dan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.(cnn)