Indovoices.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab persoalan kisruhnya penyaluran bantuan sosial (bansos) di masyarakat yang memunculkan pelbagai kritik. Menurut dia, masalah ini bersumber pada kapasitas tenaga penyalur.
“Kapasitas untuk menyalurkan (bansos) sangat-sangat terbatas. Kami sudah sediakan anggaran, tapi eksekusinya menyangkut mobilisasi penyaluran ke masyarakat jadi tantangan luar biasa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat yang digelar secara virtual bersama Komisi XI DPR.
Dia kemudian mencontohkan realisasi bansos di DKI Jakarta. Menurut data Kementerian Sosial, pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada 1,3 juta masyarakat pada pekan pertama April lalu.
Namun, kenyataannya, petugas hanya mampu menyalurkan sebanyak 210 ribu bantuan. Kondisi ini membuat masyarakat yang belum memperoleh bantuan gusar. “Ada yang merasa mestinya dapat bantuan, tapi belum dapat,” katanya.
Sri Mulyani menjelaskan, persoalan ini sudah dibahas oleh menteri-menteri bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam rapat terbatas. Sedianya, kata dia, Jokowi memerintahkan para menteri untuk memanfaatkan tenaga pengemudi ojek online hingga suplier di pasar untuk menyalurkan bantuan itu.
“Namun kemudian muncul kondisi kita dikejar kecepatan, jadi tidak mampu bersama-sama (dilaksanakan),” ucapnya.
Di wilayah DKI Jakarta, penyaluran bansos sebelumnya dimasalahkan lantaran menyasar pada sejumlah keluarga di perumahan elite, seperti di Sunter Indah, RW 012, Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara. Bantuan itu ketahuan tidak tepat sasaran lantaran warga perumahan mewah ini menyerahkan bansos ke warga lain yang membutuhkan.
Di samping persoalan bansos di Ibu Kota, Sri Mulyani menengarai masalah terkait penyaluran bansos masih akan terus berlanjut, utamanya di daerah. Sebab, penyaluran bansos ini mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial yang jumlahnya mencapai 9 juta lebih.
Dari sekian banyak jumlah penerima itu, Sri Mulyani memperkirakan pasti akan terjadi masalah pada beberapa data yang error. “Misalnya ada yang nyaris miskin, sekarang sudah jadi tidak miskin,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan pemerintah daerah semestinya aktif memverifikasi dan memperbarui data penerima bansos yang terdampak Covid-19. “Karena kewenangan pembaruan data ada pada pemerintah kota dan kabupaten,” kata Pepen.
Pepen mengatakan data penerima bantuan sosial harus sesuai dengan nama dan alamat serta berbasis nomor induk kependudukan. Penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial, kata Pepen, dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari masing-masing pemerintah daerah.(msn)