Indovoices.com –Sebanyak 35 investor global dengan nilai aset kelolaan (asset under management/AUM) sebesar 4,1 triliun dollar AS menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Beleid yang dibuat dengan metode omnibus law tersebut baru saja disahkan oleh DPR, pada Senin (5/10/2020).
Di dalam surat terbuka tersebut dijelaskan, UU Cipta Kerja berisiko merusak kondisi lingkungan, sosial, juga pemerintahan.
Para Investor global tersebut khawatir dengan adanya perubahan kerangka perizinan, berbagai persyaratan pengelolaan lingkungam dan konsultasi publik serta sistem sanksi bakal berdampak buruk terhadap lingkungan, hak asasi manusia, serta ketenagakerjaan.
Hal itu dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian yang signifikan dan bisa memengaruhi daya tarik pasar Indonesia.
“Kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Peter van der Werf, dari Robeco dikutip dari Reuters (5/10/2020).
Reuters memberitakan, 35 investor yang menuliskan surat terbuka di antaranya adalah Aviva Investor, Legal & General Investment Management, Chruc of England Pensions Board, Robevo, dan Sumitomo Mitsui Trust Assets Management.
Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo pun memberikan tanggapan atas berbagai kritik yang muncul setelah pengesahan UU yang digarap secara omnibus law tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani misalnya, dia mengatakan di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah tidak memperlemah aturan mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal), namun justri memperkuat.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, para investor tersebut belum membaca naskah UU Cipta Kerja yang paling baru.
Adapun berikut rangkuman tanggapan para menteri Jokowi mengenai kritik investor global:
1. Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan terkait Amdal justru dipertegas di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebab selama ini banyak pihak beranggapan UU Cipta Kerja berdampak buruk terhadap lingkungan lantaran dinilai menghapus ketentuan terkait Amdal.
Sri Mulyani menjelaskan UU Cipta Kerja memberikan dukungan terhadap agenda keberlangsungan lingkungan yang sebelumnya tidak dilakukan.
“UU tersebut memberikan kepastian terkait aturan untuk izin lingkungan dan terkait kewajiban investor untuk menjalankan Amdal,” ujar Sri Mulyani dalam diskusi OECD secara virtual, Jumat (9/10/2020).
“Kami tidak memperlemah, tetapi kamu memperkuat kebijakan untuk analisis dampak lingkungan,” tambah dia.
Menurut Sri Mulyani, UU yang digarap dengan metode omnibus law tersebut juga mewajibkan investor untuk menyediakan dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
“Hal ini diperlukan lantaran Indonesia memiliki banyak hutan dan lahan pertambangan. Investor harus mengakumulasi dana rehabilitasi lingkungan sehingga di akhir waktu investasinya mereka tidak akan merusak lingkungan tersebut,” jelas Sri Mulyani.
2. Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, yang dibaca oleh para investor bukanlah draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Sidang Paripurna lalu.
“Yang bersangkutan membaca draf yang lama, bukan yang disahkan,” ujarnya dalam gelaran acara Rosi di Kompas TV, Kamis (8/10/2020).
Menurut Airlangga para investor itu membaca draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang pertama kali diajukan pemerintah ke DPR untuk dilakukan pembahasan.
Oleh karenanya, dengan draf yang ada saat ini, Airlangga membantah, UU Cipta Kerja dapat memperkeruh kondisi lingkungan nasional.
“Memang ada persepsi demikian, walaupun itu tidak tepat,” katanya.
Lebih lanjut Airlangga menegaskan, keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lingkungan terefleksikan dengan tetap diwajibkannya dokumen analisis mengenai dampak linkungan atau Amdal bagi pelaku usaha dengan potensi dampak lingkungan tinggi.
“Itu clear Amdal tetap ada,” ujarnya.
3. Bahlil Lahadalia
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sebanyak 35 investor asing yang tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja tidak pernah melakukan investasi di Indonesia.
Sebanyak 35 investor tersebut menuliskan surat terbuka kepada pemerintah untuk mengungkapkan kerasahan terhadap dampak penerapan UU Cipta Kerja, terutama pada keselamatan lingkungan.
“UU ini ada yang setuju dan tidak setuju. Khususnya dari luar negeri, kemarin ada surat terbuka yang diberitakan media online menyatakan 35 pengusaha tidak setuju (menolak) dengan Cipta Kerja,” ujar Bahlil saat memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (8/10/2020).
“Setelah di cek perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Tidak ada dan kami cek di bursa efek juga tidak ada,” sambung dia.
Bahlil menilai, keberadaan surat terbuka tersebut menunjukkan ada beberapa negara yang tidak menginginkan Indonesia menjadi lebih baik.
“Saya malah bertanya, kalau memang tidak pernah investasi di Indonesia, dan tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tiba-tiba melakukan surat terbuka tidak setuju, ada apakah ini?,” ujar dia.(msn)