Indovoices.com– Pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak bagi dunia usaha dan para karyawan agar tak tertekan oleh virus corona. Untuk karyawan, pemerintah bakal menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pelonggaran tersebut akan berlaku bagi karyawan di sektor manufaktur selama enam bulan. “Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal, terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri,” katanya.
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan. Selain itu, pemerintah juga bakal menunda pembayaran PPh Pasal 22 dan Pasal 25 untuk sektor manufaktur.
Masa penangguhan juga berlaku selama enam bulan. “Kemudian PPh Pasal 22 impor yang ditangguhkan juga, kemudian untuk PPh Pasal 25 juga sama selama enam bulan untuk industri,” ucapnya.
PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.
Bendahara negara menuturkan relaksasi tersebut bertujuan memberikan ruang bagi industri manufaktur di tengah situasi yang sangat ketat seperti sekarang ini. “Jadi mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah,”imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan kebijakan tersebut diharapkan dapat berlaku pada April mendatang. Jika tak ada aral melintang, kebijakan stimulus paket kedua akan kembali dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ini.
Airlangga menyatakan kebijakan tersebut akan direvisi setelah berlaku selama enam bulan. Pelonggaran pajak penghasilan berpotensi diperpanjang berdasarkan hasil peninjauan terkait dampak dan efektivitasnya. “Mudah-mudahan bisa (April),” ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah juga akan menyiapkan payung hukum dalam bentuk peraturan menteri, baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan Peraturan Menteri Perindustrian. (msn)