Indovoices.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah mempersiapkan anggaran Rp48 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2020 ini. Dana tersebut digunakan untuk membayar iuran kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya mencapai 96,8 juta orang.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Keuangan. Untuk kelas PBI, preminya naik dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Tarif baru PBI berlangsung sejak Agustus 2019.
“Dengan adanya kenaikan iuran, untuk 2020 kami sudah anggarkan Rp48 triliun,” katanya,.
Bendahara negara menuturkan BPJS Kesehatan terus mengalami defisit sejak 2014. Rinciannya, defisit sebesar Rp3,3 triliun pada 2014. Lalu, membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada 2015, dan Rp9,7 triliun pada 2016.
Defisit terus berlanjut hingga 2017 menjadi sebesar Rp13,5 triliun dan pada 2018 menjadi Rp19 triliun. Tahun lalu, defisit diperkirakan sebesar Rp32 triliun.
Akibatnya, eks PT Askes itu belum memenuhi pembayaran kepada 5.000 fasilitas kesehatan mitra. Harapannya, kata dia, setoran dana itu mampu memberikan tambahan penerimaan bagi BPJS Kesehatan sehingga dapat memenuhi kewajiban yang tertunda.
Sejalan dengan itu, ia menyatakan pemerintah akan mempercepat proses cleansing (pembersihan) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Tujuannya, untuk memastikan penerima PBI merupakan masyarakat golongan tak mampu.
Pasalnya, data Kementerian Sosial menyebutkan 30 juta penerima PBI tak masuk dalam DTKS. Untuk diketahui, DTKS merekam data masyarakat tidak mampu. Artinya, jika tak masuk data DTKS maka masyarakat tersebut dinilai golongan mampu sehingga tak layak masuk kategori PBI yang disubsidi oleh pemerintah.
“Situasi itu harus dipecahkan meskipun kami tetap akan memperbaiki data,” ucapnya.(cnn)