Indovoices.com –Menteri Keuangan Sri Mulyani menghemat anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) demi program vaksin corona gratis. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) pun ketar-ketir, mereka khawatir THR dan gaji ke-13 tahun ini tak lagi full seperti tahun lalu.
Pada 2020, Sri Mulyani hanya memberikan THR dan gaji ke-13 bagi para PNS dengan jabatan eselon III ke bawah. Nilainya pun tak sebesar tahun-tahun sebelumnya karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Penghematan anggaran belanja di 2021 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/2021 yang diteken Sri Mulyani pada 12 Januari 2021. Surat yang bersifat sangat segera itu ditujukan untuk para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Para Pimpinan Kesekretariatan Negara.
Kriteria penghematan belanja itu difokuskan pada honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, dan pengadaan kendaraan/alat mesin.
Selanjutnya sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.
Bagaimana dengan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, saat ini pemerintah belum menentukan penggajian untuk THR maupun gaji ke-13 PNS. Menurutnya, kebijakan yang diambil saat ini masih fokus pada hal yang dibutuhkan dalam waktu dekat.
“Pemerintah lakukan satu per satu kebijakan yang dibutuhkan dalam waktu dekat ini. Saat ini fokus pada belanja barang dan modal,” ujar Askolani kepada kumparan, Sabtu (16/1).
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo juga akan mempertimbangkan agar pemerintah dapat memberikan THR dan gaji ke-13 bagi para abdi negara. Namun, ia tak menyebut spesifik apakah nilainya akan kembali full atau tanpa tukin seperti tahun lalu.
“Pemerintah juga memberikan THR, gaji ke-13, walaupun tahun kemarin tidak diberikan secara menyeluruh. Tapi mudah-mudahan tahun 2021 rencananya pemerintah masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada,” kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, 29 Desember 2020.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS tahun ini sebenarnya sudah dipastikan oleh Presiden Jokowi saat Nota Keuangan pada Agustus 2020. Anggaran belanja K/L dalam APBN 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.032 triliun, termasuk untuk THR dan gaji ke-13.
Namun, dalam laporan tersebut jug tak disebutkan secara spesifik apakah jumlah THR dan gaji ke-13 itu akan sama seperti tahun lalu atau bisa kembali full. Sebab hal ini akan tergantung dari kondisi keuangan negara dan menunggu keputusan Presiden Jokowi.
“Anggaran tersebut (belanja K/L) telah mempertimbangkan antara lain: menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR,” kata Jokowi seperti dikutip dari Nota Keuangan.(msn)