Indovoices.com –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengusulkan pembuatan taman di atas tanah yang diberikan KPK.
Sofyan Djalil berharap nantinya tanah seluas 3.400 meter yang dirampas KPK dari perkara Djoko Susilo tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk menunjang kegiatan mereka atau sekadar sebagai lokasi tempat bermain anak.
“Kami berterima kasih sekali pada KPK dan Kemenkeu yang telah mempercayai aset ini untuk dikelola oleh ATR BPN. Tadi saya ngomong sama Pak Alex, Wakil Ketua KPK, yang di Jakarta ini kita akan bikin taman, kita akan kasih nama Taman KPK managed by Kementerian ATR di pinggir jalan, dengan 3.400 meter insya allah itu sangat membantu anak-anak sekitar lingkungan itu untuk tempat bermain,” ujar Sofyan Djalil pada konferensi pers virtual.
Sementara terkait tanah kedua yang berlokasi di Madiun Jawa Timur, menurut Sofyan, akan dimanfaatkan lembaganya sebagai lokasi kantor BPN di kota Madiun.
“Sedangkan di Madiun akan digunakan untuk kantor BPN karena kantor yang ada sekarang sangat sempit, parkirnya sangat sempit, parkirannya di pinggir jalan dan mengganggu pelayanan publik dan lalu lintas,” ucap Sofyan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mewakili KPK menyerahkan dua aset itu mengatakan ini bukan penyerahan aset pertama yang dilakukan KPK.
“Tidak semua aset yang dirampas dilakukan lelang untuk disetor ke kas negara, tapi ada beberapa aset yang kita lakukan lelang beberapa kali ternyata tidak ada peminatnya dan langkah baiknya kalo aset itu bisa dikelola dan dimanfaatkan oleh instansi baik pemerintah pusat maupun daerah,” ungkap Alex.
Dua aset berupa sebidang tanah yang diserahkan KPK tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi yang telah memperoleh ketetapan hukum. Aset yang pertama yang dihibahkan KPK merupakan sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Paso, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tanah ini merupakan rampasan negara dalam perkara atas nama terdakwa Djoko Susilo, senilai Rp 26,8 miliar.
Lalu untuk aset kedua yang diserahkan KPK ialah sebidang tanah yang terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Tanah ini merupakan Barang rampasan negara dalam perkara atas nama terdakwa Bambang Irianto, dengan nilai Rp 10 miliar.(msn)