Indovoices.com –Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat meminta klarifikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang terkait dugaan pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab.
Meski tidak ada laporan, Ombudsman berinisiatif mengusut kasus yang telah viral di media sosial itu.
“Kita undang pihak sekolah untuk minta klarifikasi. Belum ada laporan, namun ini inisiatif kami karena kasusnya sudah viral,” kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani.
Menurut Yefri, pihak sekolah sudah memberikan keterangan kepada Ombudsman perwakilan Sumatera Barat pada Jumat (22/1/2021).
Untuk sementara, Ombudsman menduga ada maladministrasi dalam penerapan peraturan sekolah.
Menurut Yefri, pihak sekolah sudah menyadari hal tersebut dan berjanji mengevaluasi kebijakan itu.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi meminta maaf terkait kebijakan seragam sekolah itu.
Permohonan maaf disampaikan saat konferensi pers yang dilaksanakan Jumat (22/1/2021) malam.
“Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan Bimbingan Konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah,” kata Rusmadi.
Rusmadi mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Siswi berinisial JH yang sempat dipanggil pihak sekolah karena tak memakai jilbab, bisa bersekolah seperti biasa.
“Ananda kita JH, dapat sekolah seperti biasa kembali,” kata Rusmadi.
Sebelumnya, sebuah video adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Video berdurasi 15 menit 24 detik yang dibagikan akun facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk non-muslim memakai jilbab di sekolah.
EH membenarkan dirinya merekam dan menayangkan video itu secara live di Facebook.
“Benar saya yang merekam video itu. Saat itu saya dipanggil pihak sekolah terkait anak saya yang tidak memakai jilbab,” kata EH.(msn)