Indovoices.com-Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Sitti Hikmawatty menyampaikan pembelaan diri atas rekomendasi pemecatan dirinya
Dalam pembelaannya, Sitti Hikmawatty sekaligus mengkritik balik Ketua KPAI Susanto yang tiba-tiba mengumumkan rekomendasi pemecatan dirinya pada Rabu lalu, 23 April 2020.
“Siaran pers tersebut bermasalah dan aneh,” kata Sitti dalam konferensi pers virtual.
Sitti Hikmawatty diusulkan untuk diberhentikan menyusul pernyataannya ihwal berenang bersama lawan jenis dapat mengakibatkan kehamilan walaupun tanpa penetrai. Pernyataan itu menuai reaksi publik, termasuk sindiran dunia internasional.
Dia menuturkan pemilihan waktu pengumuman yang dinilainya tiba-tiba setelah sekian lama masalah tersebut dibahas di KPAI.
Sitti Hikmawatty menjelaskan, dia diundang menghadiri klarifikasi pada 10 Maret 2020. Bukan agenda sidang Dewan Etik.
Menurut dia, tak ada tata cara aturan main persidangan yang berlaku ketika itu.
Merujuk keterangan Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, Dewan Etik memberikan dua opsi kepada Sitti ketika itu.
Sitti dipersilakan mengundurkan diri secara sukarela selambat-lambatnya pada 23 Maret 2020 atau KPAI akan merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.
Kemudian pada 17 Maret, lanjut Sitti, komisioner KPAI menggelar sidang pleno tertutup. Pada 24 Maret, ada penandatanganan dokumen oleh delapan komisioner KPAI yang dia tak tahu isinya.
Lalu pada awal April 2020, Sitti Hikmawatty menyatakan, dia dikabari oleh seorang Komisioner KPAI bahwa surat telah dikirim lebh dahulu ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Presiden Jokowi.
“Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan,” ujar dia.
Dewan Etik KPAI menilai pernyataan Sitti yang kontroversial tersebut tak diragukan merupakan pelanggaran etika pejabat publik.
Sitti Hikmawatty dinilai melanggar prinsip integritas karena tak memberikan keterangan jujur di hadapan Dewan Etik bahwa tak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataannya.
“Dan tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya telah membuat pernyataan yang tidak didukung oleh referensi dan argumentasi ilmiah,” demikian tertulis dalam Surat Keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 itu. (msn)