Indovoices.com –Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, pada 21 Desember 2020.
Salah satu isi dari peraturan tersebut yakni tentang pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis dengan ‘pertimbangan tertentu’ untuk kelompok masyarakat tertentu.
Seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, hingga para pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lantas apakah di Surabaya sudah menerapkan peraturan tersebut?
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, jika pihaknya belum menerima petunjuk teknis terkait penerapan PP Nomor 76 Tahun 2020.
“Saya belum bisa menyampaikan, karena saya belum menerima petunjuk teknis dan arahan terkait tindak lanjut PP tersebut (PP Nomor 76 Tahun 2020). Yang jelas namanya PP akan dilaksanakan,” kata AKBP Teddy ketika dihubungi.
Ketika ditanya terkait syarat pembuatan SIM baru, AKBP Teddy menuturkan jika pembuat SIM harus berusia 17 tahun atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Membawa surat keterangan sehat, mengisi formulir permohonan pembuatan SIM, menggunakan pakaian yang rapi, dan memakai sepatu (tidak diperkenankan untuk memakai sandal).
Selanjutnya yakni mengikuti ujian teori, ujian praktik, atau ujian keterampilan yang dilakukan melalui simulator.
Terakhir, ia mengimbau para remaja yang sudah memiliki SIM untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
“Tentunya kalau sudah memenuhi syarat usia 17 tahun sudah bisa mengikuti mekanisme pembuatan atau penerbitan SIM baru dengan syarat dan ketentuannya. Terus tetap mematuhi peraturan lalu lintas supaya tidak terjadi pelanggaran ataupun kecelakaan lalu lintas,” tutupnya.(msn)