Indovoices.com –Bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahap ke VI pada termin kedua ini telah disalurkan sejak Selasa (15/12/2020). Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi.
“Sudah kita transfer ke bank, artinya kita sudah transfer sejak Hari Selasa, itu kemarin ya,” kata dia dalam konfrensi pers virtual.
Kemenaker memastikan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut dapat terselesaikan sebelum menutup tahun buku anggaran negara pada tahun ini. Sekaligus memastikan pekerja/buruh yang merupakan penerima bantuan subsidi gaji telah menerimanya.
“Mudah-mudahan transfer dari bank kepada penerima manfaat yang pemegang rekening, ini bisa segera dilaksanakan,” ujarnya. “Karena kami pun dibatasi oleh waktu anggaran 2020 segera berakhir. Jadi betul-betul kami yakinkan tidak ada keterlambatan sehingga orang yang harusnya menerima jadi tidak bisa menerima karena batas waktunya berakhir,” lanjut dia.
Pada kesempatan itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, berkurangnya jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini disebabkan data rekening pekerja/buruh bermasalah.
“Walaupun tadi ada yang retur, itu adalah yang dari termin pertama enggak dapat ya termin kedua mungkin dapat. Kita berusaha sebisa mungkin yang retur tadi kita perbaiki,” ujarnya.
“Dari data yang retur tadi sudah ada yang kita kembalikan, ada juga yang masih dalam proses. Yang dalam proses ini ada kemungkinan tidak dapat kita tindaklanjuti karena dari pesertanya sendiri,” lanjut Agus.
Berdasarkan data Kemenaker hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.
Penerima pada termin pertama, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86%) dengan nilai sebesar Rp 14,71 triliun. Sementara bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89%) dengan nilai sebesar Rp 13,2 triliun.(msn)