Indovoices.com– Konflik Sigapiton sudah menjadi viral. Salah satu video yang saya kirim mencapai 40.500 tayangan. Berbagai komentar beragam muncul di dunia maya. Luar biasa jumlah yang mendukung dan ada pula yang menyebut rakyat Sigapiton bodoh karena menolak pembangunan dari pusat.
Apa dan bagaimana sesungguhnya persoalannya?. Presiden Jokowi sangat jelas sikapnya. Mendukung penuh masyarakat adat. Presiden Jokowi secara jelas dan tegas mengatakan jika ada penduduk tinggal bertahun-tahun dan terkena konsesi maka kembalikan tanah rakyat. Jika tanah tidak dikembalikan maka cabut izin konsesi. Presiden Jokowi sangat menyadari ada kesalahan dalam pemberian izin konsesi.
Apa sesungguhnya persoalan konflik Sigapiton dan bagaimana dampaknya bagi semua kita?. Persoalan Sigapiton adalah masyarakat Sigapiton sudah ada sekitar 8 keturunan. Diperkirakan minimal sudah ada sekitar 160 tahun. Ada bukti kuburan nenek moyang mereka di tempat itu. Itu yang disebut situs. Mereka lahir di tempat itu. Karena disebut lahan kritis, pemerintah hadir untuk konservasi.
Lahan itu oleh SK Kementerian Kehutanan disebut hutan Lindung. Karena hutan Lindung, pemerintah menyerahkan ke Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT).
Sebelum Pemilu lalu, saya mwnjadi Kepala Divisi (Kadiv) Kampanye Dialogis Caleg terpilih Martin Manurung. Saya membuat dialog rakyat dengan Caleg Martin Manurung ketika itu. Ketika dialog di semua titik di Samosir, jeritan rakyat adalah SK 579. Di Tobasa di hampir semua titik. Di Humbang Hasundutan, Taput, Labuhan Batu, Tapsel Raya, semua menjerit karena SK 579. Bagaimana mungkin nenek moyang kami sudah 300 tahun lebih tiba-tiba di tanah kami ambil kayu status sebagai pencuri kayu?. Bagaimana mungkin di lahan nenek moyang kami sudah 350 tahun kami dianggap penumpang gelap?. Jangan-jangan kantor Bupati ada yang terkena SK 579.
Karena jeritan rakyat itulah Martin Manurung menfasilitasi dengan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK). Surat-menyurat rakyat sudah berjalan dan sudah dilakukan Focus Group Discusion (FGD) antara KLHK, Alian Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), KSPPM dan berbagai kelompok masyarakat adat. Diskusi ini tidak berdampak atau KLHK tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada PERDA atau SK Bupati atas pengakuan masyarakat adat. Persoalannya ada di Pemkab.
Pertanyaan saya kepada semua kita adalah apakah anda mau tanah anda yang terkena SK 579 diperlakukan seperti Sigapiton. Apakah kita memahami persoalan ini secara serius?.
Jika rakyat Sigapiton kalah maka semua kita kalah. Sigapiton menjadi model. Model perlawanan rakyat untuk menang atau kalah?. Jika kalah maka konsekuensinya adalah semua tanah yang terkena SK 579 akan seenaknya diserahkan kepada investor.
Jujur saja, semua kita menyadari kejamnya SK 579 kepada masyarakat adat. Jika negara menyadari kesalahan itu mengapa tanah ulayat tidak dikembalikan?. Untuk mengembalikan hanya butuk SK Bupati atau Perda. Mengapa susah?.
Apakah berani Bupati Tobasa mengatakan Sigapiton tidak masyarakat adat?. Masyarakat Sigapiton jelas masyarakat adat. Karen itu berikanlah SK atau buatlah Perda. Itu fungsi Bupati sebagai pemimpin Otonomi Daerah. Dalam bahasa Batak disebut panggonggomi.
Memgapa kehutanan begitu mudah menyerahkan ke BODT ke rakyat Sigapiton selama ini menghukum jika ambil kayu?. Inikah keadilan bagi rakyat?.
Jadi, persoalan Sigapiton bukan hanya persoalan rakyat Sigapiton saja. Ini masalah kita bersama. Persoalan seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana anda makan hasil tanah jika tanah nenek moyang kita diserahkan ke investor sang kapitalis itu?. Diserahkan ke investor hanya dengan harapan terbuka lapangan kerja sesuai kompetensi?. Bukankah banyak model pengelolaan pariwisata paling mutakhir yang ecofriendly?. Model ecoturisme sudah lama dan terbukti mensejahterakan rakyat. Megapa BODT kembali model penjajahan?. (gurgur manurung)
*Gurgur Manurung, alumnus Pascasarjana IPB bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan.