Indovoices.com –Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima keberatan atau eksepsi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal gugatan warga korban banjir di Ibu Kota 2020. Hal itu dibacakan dalam sidang putusan sela. Itu artinya, proses persidangan tidak dilanjutkan.
“Majelis hakim menerima keberatan gubernur Jakarta, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak berhak mengadili gugatan banjir Jakarta 2020,” kata kuasa hukum korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Januari 2021.
Hakim, Azaz menyebut, menilai gugatan class action ini tidak tepat diajukan ke PN Jakarta Pusat. Hakim menganggap gugatan warga seharusnya didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Putusan sela ini sangat menyakitkan dan membuat marah saya,” ujar dia.
Sebelumnya, 312 korban menggugat Anies atas banjir Jakarta pada awal 2020. Di awal tahun lalu banjir menerjang sejumlah titik Ibu Kota. Anies dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajiban untuk melindungi warganya.
Kewajiban yang dimaksud adalah tidak melakukan peringatan dini atau early warning system saat peristiwa banjir dan tidak memberikan bantuan darurat atau emergency response kepada para korban.
Dalam gugatan ini, kata Tigor, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menghukum Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 miliar kepada para penggugat. Ketiga, menghukum Anies membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat.(msn)