Indovoices.com-Tim Satgas Umrah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (28/12/2019). Tim satgas menemukan satu jemaah yang gagal diberangkatkan oleh biro perjalanan yang belum berizin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), PT. B Tour and Travel. Biro perjalanan ini beralamat di Pusponjolo, Semarang.
Anggota tim satgas Ali Machzumi mengatakan, jemaah tersebut seharusnya berangkat tanggal 25 Desember 2019 bersama dengan 32 jemaah lainnya. Informasi ini terungkap setelah tim satgas memergoki salah satu petugas travel tidak berizin tersebut di Bandara sambil membawa ID Card jemaahnya.
Saat ditanya, petugas travel tersebut menyampaikan bahwa jemaahnya sudah memiliki paspor dan tiket pergi pulang ke Arab Saudi. Namun, sampai saat ini visanya belum keluar. “Infonya, kalau visa selesai hari ini, jemaah akan berangkat dengan Citilink pada pukul 07.25 WIB. Tetapi sampai dengan waktu closing check in, visa jemaah belum ada kabarnya dan belum diterbitkan,” jelas Ali Machzumi, di Semarang.
Calon jemaah yang menjadi korban berinisial MJP. Kepada tim satgas, dia menyampaikan bahwa seharusnya berangkat bersama keluarga yang sudah terbang terlebih dulu pada 25 Desember 2019. Tapi karena proses paspor selesainya mundur, sehingga tidak bisa berangkat bersama.
“Saya seharusnya berangkat bersama istri dan dua keponakan saya pada hari Rabu, 25 Desember yang lalu. Karena ada kendala pernah kehilangan paspor maka ada proses yang harus saya lalui. Jadi selesainya agak belakangan. Hari ini saya dijadwalkan berangkat dengan Pesawat Citilink langsung Semarang-Jeddah tetapi ternyata ada kendala visa yang belum selesai. Padahal saya sudah siap berangkat dan diantar oleh orang tua di bandara sini,” tutur MJP kepada Tim Satgas Umrah.
Tim satgas lalu memediasi MJP dengan petugas travelnya. MJP minta untuk dijadwalkan ulang atau uangnya dikembalikan. Adapun biaya yang sudah dibayarkan sebesar Rp24 juta, ditambah proses pengurusan paspor Rp3,5 juta.
Dari proses mediasi tersebut, petugas travel lalu berkomunikasi dengan pemilik travel PT B yang sedang berada di Arab Saudi untuk mendampingi jemaah umrah. Permintaan MJP disetujui, dan akan diselesaikan sekembalinya ke Indonesia.
Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Masalah Umrah Kemenag Ali Machzumi akan memproses dan menindaklanjuti temuan Satgas ini. Dia akan menelusuri pihak-pihak yang menfasilitasi keberangkatan jemaah dari travel tidak berizin ini.
“Saya langsung kontak dengan pemilik travel yang kebetulan sedang berada di Arab Saudi. Kita sampaikan permasalahannya dan dia siap untuk bertanggungjawab mengembalikan uang jemaah atau memberangkatkan melalui travel yang berizin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),” ujarnya.
“Kita akan telusuri pihak-pihak yang terkait dan mengawasi masalah ini sampai dengan calon jemaah berangkat. Kita akan hentikan operasional kantor PT B Tour and Travel untuk menerima pendaftaran umrah karena tidak ada izin PPIU-nya,” sambungnya.
Selain jemaah gagal berangkat, tim satgas juga menemukan enan ID Card Siskopatuh yang terindikasi palsu. Sebab, setelah dilakukan pengecekan, ada perbedaan nama pada identitas di kartu dengan yang tertera dalam sistem barcode Siskopatuh. Hal ini akan dikonfirmasikan kepada PPIU yang memberangkatkan jemaahnya. Apakah ada keselahan cetak atau memang ada kesengajaan indikasi pemalsuan.
“Kalau ditemukan pelanggaran maka akan diproses dan ditindaklanjuti tegas dengan memberikan sanksi kepada PPIU tersebut,” tegas Ali.
Sidak di Bandara Ahmad Yani Semarang ini dilakukan Satgas Umrah pusat bersama dengan unsur Polda Jawa Tengah, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah, Bidang PHU Kanwil Jawa Tengah, Zainal Fatah, menyampaikan temuan permasalahan umrah saat di lapangan akan menjadi pembahasan lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan Unit SKPD di Provinsi Jawa Tengah dalam membentuk Satgas Umrah Provinsi.
“Ini dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat dan calon jemaah umrah di Jawa Tengah,” tandas Zainal Fatah.(jpp)