Indovoices.com –Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehata, aman, dan produktif. Pergub tersebut ditetapkan mulai 4 Juni 2020.
Salah satu isi dari Pergub tersebut mengatur soal pengendalian moda transportasi yang tertuang dalam Bab IV dengan menggunakan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem aturan ganjil genap.
Menariknya, ganjil genap yang diterapkan Pemprov pada masa PSBB transisi ini tak hanya berlaku untuk mobil pribadi, tapi juga sepeda motor.
Artinya, pengguna motor pun akan dibatasi pergerakanya melalui metode ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan.
“Kita sampaikan kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan, tapi untuk pengendalian jumlah orang berpergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja sebagain tidak, bisa mengandalkan ganjil genap juga,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat yang disiarkan Youtube Pemprov DKI.
Sayangnya, memang belum dijelakan mekanisme soal ganjil genap untuk motor seperti apa dan apakah berlaku di kawasan yang sama dengan mobil. Namun untuk detail aturannya sendiri sudah dituangkan pada Pasal 18 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Untuk isinya sebagai berikut ;
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pen endara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakar n dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisiandan TNT;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabili
h. kendaraan angkutan umu (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak ter asuk double cabin;
J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan i Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu iintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberiakukan sistem ganjil genap.
Ketika mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, juga belum memberikan penjelaskan lebih detail mengenai kapan pelaksanaannya akan dimulai dan bagaiman aturannya. Namun dia membenarkan bila akan ada ganjil genap untuk mobil dan motor.
“Betul, seperti yang terutang dalam Pergub itu,” kata Syafrin.(msn)