Kejadian buruk tidak ada yang bisa memprediksi dan dapat menduga, Setiap orang dapat merasakan kejadian tersebut. Mari kita tetap berpikir positip akan kejadian yang telah terjadi kepada ketua DPR RI Setya Novanto yang akrab disapa Setnov. Hindarkan segala dugaan-dugaan negatip yang secara spontan hadir didalam pikiran kita masing-masing. Dugaan-dugaan negatip tidak dapat dipungkiri akan timbul didalam pikiran sebagian masyarakat karena melihat kejadian-kejadian sebelumnya.
Tersiar kabar kondisi kesehatan paska kecelakaan dari Setnov yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar saat ini masih dalam tahapan perawatan yang intensif dan telah berada diruang rawat inap VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Setnov didampingi empat dokter rawat, yakni ahli jantung, internis, ahli syaraf, dan ahli bedah. Setnov menurut informasi dari pengacaranya dalam kondisi pucat, luka di kepala, sedikit benjol, dan bengkak di tangan.
Kronologi yang penulis temukan dari berbagai media berita online dan televisi bahwa kejadian kecelakaan terjadi tak jauh dari rumah sakit tersebut. saat itu Setnov terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melangsungkan siaran langsung. Setelah menghadiri siaran langsung. Setnov berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan tentang kasus e-KTP yang dihadapkan padanya.
Kasus korupsi pengadaan e-KTP memang banyak menuai perhatian masyarakat Indonesia dan tidak dapat ditampik berita ini pasti sudah meluap sampai keluar negeri. Alasan mengapa kasus korupsi pengadaan e-KTP ini menjadi fokus masyarakat karena dugaan kerugian negara akibat korupsi tidak sedikit, diprediksi setengah dari total dana yang telah dianggarkan malah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bermoral dan tidak berhati nurani.
Selain kerugian negara yang cukup banyak, faktor utama lainnya adalah kerugian langsung dirasakan seluruh masyarakat. Akibat dari korupsi ini banyak masyarakat yang belum memiliki kartu identitas resmi yakni e – KTP. Kita sudah tahu bahwa fungsi dari kartu ini sangat penting dalam kehidupan. Mulai dari melamar pekerjaan, mengurus surat-surat penting, mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah maupun pihak swasta, dan banyak lagi kegunaannya.
Beberapa hari yang lalu, KPK menetapkan Setnov menjadi tersangka kasus e-KTP untuk kedua kalinya. Sebelumnya status tersangka tersebut dicabut karena pada proses pra peradilan pihak Setnov memenangkan kasus dipengadilan. Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Ketua DPR Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Setelah dinyatakan tersangka untuk kedua kalinya, pihak KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setnov. KPK juga mengimbau agar Setnov beritikad baik untuk menyerahkan diri agar proses hukum dapat ditindaklanjuti. Tetapi ketika Tim KPK yang mendatangi kediaman Setnov tidak mendapati yang bersangkutan di rumah.
Berikut petikan berita yang penulis jadikan rujukan dan salah satu referensi :
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat perintah penangkapan tersebut diterbitkan KPK karena ada kebutuhan penyidikan oleh KPK dalam kasus e-KTP.
“Karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik,” kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2017).
“Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik,” ujar Febri. (Sumber Disini)
Memang kita sudah mengetahui bahwa ketua DPR RI yang terhormat ini telah dipanggil beberapa kali oleh KPK untuk menjadi saksi kasus-kasus yang berkaitan korupsi pengadaan e-KTP. Setnov sebelumnya tiga kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Setelah kejadian kecelakaan yang dihadapi oleh Setnov ini, KPK yang memiliki prestasi yang sangat membanggakan dengan dinobatkan menjadi lembaga anti rasuah terbaik di negeri ini. Setya Novanto yang merupakan tersangka dugaan korupsi e-KTP, resmi ditetapkan menjadi buronan atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status tersangka dan buronan yang masuk dalam DPO akan berdampak sangat signifikan bagi Setnov. Bila kondisi kesehatannya memang terbukti sangat parah dan diperlukan perawatan yang terbaik. Maka dapat dipastikan bahwa Setnov tidak akan mendapatkan izin untuk melakukan perobatan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terpaksa Setnov harus menjalani perawatan dan pemulihan di rumah sakit yang tersedia di negeri ini. Kondisi ini pasti akan sangat menyedihkan, meskipun memiliki kemampuan secara finansial untuk menjalani perobatan diluar negeri malah tidak dapat terealisasi karena kasus hukum yang sedang dihadapi saat ini. Menurut penulis melihat kondisi yang dihadapi Setnov saat ini, Lebih baik menjadi orang biasa di negeri ini tetapi memiliki kebebasan penuh untuk menjalani hidup daripada harus terbelit permasalahan hukum.
Begitulah Kira-Kira,
Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/21101681/ini-kronologi-kecelakaan-setya-novanto
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171116221041-20-256210/setnov-resmi-jadi-buronan
Berikut penulis sertakan link video kondisi mobil yang ditumpangi oleh Setnov :
https://www.youtube.com/watch?v=ft0mxb45oo8
Bagi sahabat yang ingin membaca artikel lainnya yang telah penulis publish. Silahkan membuka link dibawah ini :
https://www.Indovoices.com/author/suwandipoerba/