Indovoices.com –Setelah Jakarta, kini Kota Depok yang akan melarang pengamen ondell-ondel. Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok mengatakan kegiatan pengamen ondel-ondel itu mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya di Depok, Ahad, 18 April 2021.
Berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 29 tercantum pelanggar regulasi ini akan dikenai sanksi pidana kurungan atau denda. Dalam peraturan tersebut juga tercantum pada paragraf 2 mengenai tertib memberi atau meminta sumbangan atau mengemis dan mengamen.
Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Lienda menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pengamen ondel-ondel di jalan sesuai dengan perda karena keberadaan mereka di jalan sangat mengganggu dan membahayakan pengguna kendaraan bermotor.
“Sudah disampaikan adanya larangan mengamen atau meminta di jalan, termasuk pengamen ondel-ondel,” katanya.
Lienda berpesan kepada masyarakat untuk melapor kepada Satpol PPKota Depok jika menemukan pengamen ondel-ondel yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu, juga mengingatkan kepada pengelola ondel-ondel untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemprov DKI melarang keberadaan pengamen ondel-ondel. Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menganggap keberadaan mereka mengganggu lalu lintas dan ketertiban.