Indovoices.com-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan efektif diterapkan di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April. Keputusan Anies ini setelah permohonan PSBB dikabulkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Menurut Anies, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya sejak tiga pekan terakhir prinsip sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah, imbauan tidak bepergian ke luar rumah, imbauan penutupan tempat hiburan, imbauan menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah dengan mengerjakan peribadatan di rumah.
Begitu juga, lanjut dia, dengan pembatasan layanan transportasi umum juga sudah diterapkan. Bedanya, menurut Anies, dengan adanya persetujuan PSBB kini, imbauan tersebut dilengkapi dengan komponen dan unsur penegakkan hukum. Karena itu, ia mengungkapkan saat ini sedang disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga.
“Di mana warga diminta untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua, ketaatan kita untuk membatasi pergerakan membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini,” kata Anies dalam keterangan pers.
Namun dari semua pembatasan tersebut, Anies mengungkapkan ada delapan sektor yang tetap diperbolehkan beroperasi. Pertama, sebut Anies, adalah sektor kesehatan, kedua sektor pangan makanan dan minuman, ketiga adalah sektor energi, seperti air gas listrik pompa bensin, semua berfungsi seperti biasa. Kemudian, pengecualian keempat adalah sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi, itu bisa berjalan.
Kemudian, lanjut Anies, yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. Itu semuanya berjalan seperti biasa Kemudian kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan. Selanjutnya, yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian seperti ritel, warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan. Dan yang kedelapan sektor industri strategis.
“Jadi semua kegiatan yang lain akan di anjurkan untuk bekerja dari rumah dan delapan sektor ini, sektor kesehatan misalnya itu diizinkan untuk kegiatan. Ini bukan saja rumah sakit atau klinik, tapi juga termasuk industri kesehatan seperti misalnya usaha memproduksi sabun usaha memproduksi disinfektan itu sangat relevan dengan situasi sekarang jadi tidak berhenti,” imbuh Anies.
Anies mengungkapkan terkait dengan PSBB yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, Pemprov DKI menyadari pelaksanaannya membutuhkan kerja semua pihak. Karenanya, pengendalian interaksi antarorang penting dilakukan.
“Sebagaimana yang digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan PSBB di Jakarta akan efektif dimulai pada hari Jumat 10 april 2020,” kata Anies.
Berbicara secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, PSBB akan diperluas hingga menyasar kendaraan pribadi. Menurut Syafrin, saat ini pembatasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta masih fokus pada pelayanan yang berada di bawah komando Pemprov DKI Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
“Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi,” kata Syafrin dihubungi di Jakarta.
Senada dengan Anies, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB jika dicermati, sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.
“Contohnya MRT, LRT dan Transjakarta kita dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antarpenumpang. Kita akan fokus ke sana memang dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan in-line dengan ketetapan dari pusat,” katanya.
Adapun, soal PSBB meski tidak jauh berbeda, Syafrin mengatakan, pembatasan tersebut akan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ya kita mengacu ke sana saja,” ucap Syafrin.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah dengan status PSBB dalam mengatasi wabah virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Penetapan itu melalui surat keputusan Kemenkes yang diterbitkan per hari ini, Selasa (7/4), dan resmi berlaku.
Berdasarkan salinan surat keputusan Menkes mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta yang signifikan dan cepat. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan epidemiologi dan pertimbangan aspek sosial-ekonomi, memang harus ditetapkan status PSBB di Jakarta.
“Surat keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi surat keputusan tersebut.
“Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19),” kata Terawan di gedung Kemenkes, Jakarta.
Terawan menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB. Pemprov juga harus secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (msn)