Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membantah sejumlah sinyalemen yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, bahwa pemerintah hanya menganggarkan Rp38 miliar dalam penanganan dampak gempa yang mengguncang Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Anggarannya Rp4 triliun lebih, Rp4 triliun lebih. Supaya ini tidak ditafsirkan macam-macam, anggarannya Rp4 triliun lebih,” tegas Seskab kepada wartawan usai menghadiri acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia kepada Siswa Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia dan Peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2018, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/8) siang.
Seskab mengambil contoh, untuk mengganti rumah yang rusak saja, berapapun rumah itu, dibagi menjadi 3 klasifikasi, berat, ringan, sedang, Rp50 juta, Rp25 juta,dan Rp10 juta. Itu saja, sebut Seskab, angkanya sudah besar sekali.
“Jadi kalau kemudian para politisi ada yang mengembangkan bahwa dananya itu Rp38 miliar, yang bersangkutan tidak punya empati terhadap persoalan yang ada di Lombok,” ucap Seskab.
Meskipun mengalokasikan anggaran Rp4 triliun lebih, Seskab Pramono Anung memastikan, jumlah tersebut bisa ditambah karena berapa pun yang rusak nanti yang akan ditangani.
Mampu Menangani
Dalam kesempatan itu Seskab mengakui, bahwa Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan gempa Lombok sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Intinya, Inpres ini, menurut Seskab, mengatur bahwa bencana di Lombok itu penanganan sepenuhnya seperti bencana nasional.
Untuk itu, lanjut Seskab, kenapa tidak menjadi bencana nasional, karena kalau bencana nasional, maka orang asing itu bisa masuk seenaknya. “Kita masih mampu untuk menangani sendiri. Bangsa ini masih mampu untuk menyelesaikan persoalan Gempa Lombok itu sendiri,” tegas Seskab.
Ia mengambil contoh, kalau kemarin Wakil Presiden berangkat, minggu lalu Presiden, maka nanti malam Panglima TNI dan Kapolri akan berangkat memimpin langsung koordinasi di lapangan. Artinya, tegas Seskab, pemerintah pusat begitu menaruh harapan besar.
Adapun mengenai substansi dasar dari Inpres Penanganan Dampak Gempa Lombok, menurut Seskab, adalah memerintahkan kepada Menteri PUPR sebagai koordinator dibantu oleh TNI-Polri dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk segera merehabilitasi, melakukan normalisasi terhadap fasilitas-fasilitas utama yang mengalami kerusakan.
“Ini upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-semata untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat yang ada di Lombok, di Sumbawa, di Nusa Tenggara Timur tapi juga di keseluruhan,” terang Seskab seraya menambahkan, seharusnya ketika gempa terjadi bukan malah memelintir dan sebagainya.
“Kita belajar dari bangsa-bangsa lain, seperti di Jepang, itu seharusnya kita bersatu untuk menanganai itu bukan malah kemudian menginformasikan hal yang bukan yang sebenarnya,” sambung Seskab. (FID/ES)