Indovoices.com- Tidak semua orang atau warga negara bisa menggunakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Sama seperti ATM, hanya orang yang sudah teregistrasi di bank yang bisa menggunakan ATM. Begitu juga dengan ADM, yang bisa menggunakan adalah mereka yang sudah teregistrasi di Dukcapil, atau mereka yang sudah merekam data biometrik.
Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Sesditjen Dukcapil Kemendagri) I Gede Suratha dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) bertajuk “Era Baru Tak Ribet Urus KTP” di Gedung C Kemendagri, Jakarta.
Menurut Sesditjen Dukcapil Kemendagri, setelah mendaftar dokumen, baru mendapat hak akses di ADM. Umur penggunaan ADM terkait PIN dan sidik jari berlaku selama dua tahun. Berikutnya, mesin ADM akan merespon akan mencetak apa, mengurus apa di 23 dokumen yang ada, misalnya KTP.
“Setelah kita proses di mesin ADM, kita langsung pulang ke rumah atau kembali bekerja di kantor. Nanti akan diproses. Setelah selesai, akan diberitahu hasilnya oleh Kemendagri,” jelas Suratha.
Terkait keamanan data, menurut Sesditjen Dukcapil, sesungguhnya ADM bisa digunakan juga untuk banyak hal, salah satunya untuk cek NIK. Tapi tidak diberikan, karena untuk keamanan datanya masih diragukan. Berikutnya, melakukan transaksi secara online, bisa juga. Tapi tidak dibuka juga.
“Di ADM tidak ada penyimpanan data, sehingga data penduduk benar-benar aman. ADM dibangun tidak menggunakan biaya. ADM tidak diadakan secara nasional. Masyarakat atau Dinas Dukcapil yang mampu mengadakan, bisa membuatnya sendiri,” ujar Suratha.
Misalnya, lanjut Sesditjen Dukcapil, ada satu kota yang ingin membuat, bisa dilakukan. “Di Tahun 2020 sudah bisa dibeli di e-catalog. Kalau sudah membeli, tidak bisa langsung beroperasi karena harus tim Kemendagri yang menginstal dari Jakarta. Bisa juga melalui by sistem,” pungkas Suratha.
Selain Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Sesditjen Dukcapil Kemendagri) I Gede Suratha, hadir sebagai narasumber dalam Dismed FMB’9 kali ini adalah Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono. (jpp)