Indovoices.com –Tiga perkara yang menjerat terdakwa Rizieq Shihab telah disidangkan hingga putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tiga perkara itu adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Lalu kasus hasil swab test Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada 14 November 2020 lalu.
Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.
Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Dalam kasus RS Ummi Bogor, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut acara kerumunan yang dihadiri Rizieq itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Jaksa menambahkan, kerumunan di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Eksepsi ditolak seluruhnya
Rizieq dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Berbagai argumen disampaikan. Harapannya, majelis hakim menerima sehingga menghentikan proses persidangan.
Namun, seluruh eksepsi tiga perkara Rizieq tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Penolakan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (6/4/2021) dan Rabu (7/4/2021).
“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata hakim membacakan putusan sela.
Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim menyatakan bahwa persidangan untuk ketiga perkara tersebut dilanjutkan.
Pemeriksaan saksi
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Pemeriksaan saksi untuk sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung akan digelar pada Senin (12/4/2021).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, jaksa dan kuasa hukum masing-masing akan menghadirkan 10 saksi.
“Saksinya (dari terdakwa) dihadirkan di sini, berjumlah 10 orang untuk tiga nomor perkara (221, 222, dan 226), jadi digabungkan semua dan hadir di persidangan,” kata Alex kepada wartawan, Selasa.
“Kemudian saksi ahli berjumlah kurang lebih 10 orang. Jadi setelah saksi (dari terdakwa), jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi ahli,” lanjut Alex.
Kemudian, pemeriksaan saksi untuk sidang kasus RS Ummi akan digelar pada Rabu (14/4/2021).
Jaksa berencana menghadirkan lima saksi pada sidang Rabu pekan depan.
Namun, mereka belum bisa menyebutkan nama-nama saksi tersebut.
“Kami rencanakan menghadirkan lima saksi. Namun, atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana,” kata jaksa setelah hakim membacakan putusan sela.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, meminta dua hal kepada hakim terkait persidangan terhadap Rizieq pada Rabu pekan depan, karena menyangkut bulan Ramadhan.
Pertama agar kliennya menjelani tes swab pada malam sebelum hari persidangan, bukan pada siang atau beberapa saat sebelum persidangan.
Kedua, agar waktu untuk shalat diperhatikan.
“Pertama jangan di-swab pada siang hari atau pagi hari, kecuali pada malam harinya (sebelum sidang),” kata Aziz di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Aziz beralasan, tes swab dilakukan pada malam supaya tidak membatalkan puasa kliennya.
Terkait waktu shalat, Aziz mengatakan, “Waktunya shalat supaya break karena besok pemeriksaan saksi, jadi waktunya pasti panjang. Jadi waktunya shalat harap diperhatikan.”
“Kalau memang waktunya mundur sampai menjelang berbuka, berarti waktu berbuka juga diberi waktu,” imbuhnya.