Indovoices.com-Pengelola portal aduanasn.id adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sudah ada 94 aduan (Satu bulan sejak ditandatangani SKB 11 Menteri pada 12 November 2019).
Dalam laporan di aduanasn.id, ada sejumlah kategori, yakni intoleran ada 33 aduan, anti ideologi pancasila 5 aduan, anti NKRI 25 aduan, radikalisme 13 aduan, lain-lain seperti netralitas, ujaran kebencian dan hoaks ada 19 aduan.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kemkominfo) Rosarita Niken Widisatuti dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) bertajuk “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” yang berlangsung di Auditorium Jusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
“Sebenarnya SKB 11 Menteri untuk melindungi ASN (aparatur sipil negara) dan mendudukan persoalan ASN dengan sebagaimana mestinya tentang disiplin pegawai tentang hak dan kewajiban, aparatur sipil negara selain TNI dan Polri,” jelas Niken.
Sekjen Kemkominfo menjelaskan, siapa yang wajib melestarikan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI yang paling utama adalah ASN. Kenapa ASN? Karena ASN sudah mendapatkan haknya dari negara atau pemerintah.
“Yang sudah diterima dari ASN adalah diberi gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, kematian, bantuan hukum dan pengembangan kompetensi,” ujar Niken.
Untuk yang P3K atau yang honorer dan sebagainya, menurut Sekjen Kemkominfo, juga sudah mendapatkan hak dari negara dan pemerintah berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan hari tua, pengembangan kompetensi, dan lainnya.
“Setelah mendapatkan hak, sudah seharusnya melaksanakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang tersebut, karena kewajiban ASN dan P3K yang pertama adalah setia dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah,” ulas Niken.
Sehingga, Sekjen Kemkominfo menjelaskan, kalau ada ASN yang tidak setia terhadap 4 pilar tersebut, jangan menerima haknya. Karena kalau sudah menerima haknya, harus juga diikuti dengan menjalankan kewajiban.
“SKB 11 Menteri untuk mengingatkan kepada ASN akan hak dan kewajibannya. Kalau ASN sudah mau menerima hak, otomatis dia juga harus menjalankan kewajibannya. Kalau tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar akan terkena sanksi,” ulas Niken.
Selain Sekjen Kemkominfo Rosarita Niken Widisatuti, turut hadir sebagai narasumber dalam Dsimed FMB’9 kali ini antara lain Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Mudzakir dan Inspektur Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Rifai. (jpp)