Indovoices.com –Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pria dalam kasus pemalsuan hasil tes swab PCR Covid-19 yang mengatasnamakan PT BF untuk diperjualbelikan ke masyarakat. Ketiga yaitu MFA, EAD, dan MAIS, telah jadi tersangka.
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka hanya membutuhkan KTP konsumen untuk membuat dokumen hasil tes PCR Covid-19 palsu. Mereka memasukkan identitas konsumen secara lengkap ke dalam file PDF yang telah disiapkan.
Setelah beres, konsumen mendapat surat hasil swab PCR palsu yang dapat dicetak.
Para tersangka melakukan pemalsuan setelah MAIS lolos menggunakan dokumen palsu saat ke Bali dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Pada tanggal 23 Desember, MAIS berangkat ke Bali bertiga bersama temannya. Saat itu, ada ketentuan memakai tes PCR H-2. Lalu, ia mengontak temannya di Bali,” kata Yusri.
Yusri menegaskan, MAIS mendapat ide untuk pemalsuan dokumen dari rekannya di Bali yang saat ini masih dalam pengejaran.
“MAIS bertemu rekannya (di Bali), tawarkan bisnis palsukan swab PCR ini. Ditanggapi EAD. Kemudian EAD ajak MFH. Coba promosikan lewat akunnya medsos (MFH),” katanya.
Disinggung dr Tirta
Aksi para tersangka itu terungkap setelah ada laporan dari PT BF yang merasa dirugikan dengan pembuatan surat swab PCR palsu tersebut.
PT BF melaporkan ke polisi setelah mengetahui adanya postingan dr Tirta soal tangkapan gambar penawaran surat swab PCR palsu. Tangkapan gambar yang diunggah dr Tirta itu merupakan postingan penawaran salah satu pelaku melalui media sosialnya.
“”Baru sejam terbaca dr Tirta. Ini yang kemudian di unggah di akun dr Tirta. Kemudian baru ketahuan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Yusri.
Saat itu, MFA langsung menghapus postingan penawaran itu demi menghilangkan jejak.
Namun polisi terus melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dan ahkirnya jaringan itu terbongkar.
“Tim bergerak, selidiki mulai dari akun karena saat ramai MFA menghapus. Ini kemudian dasar kami lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ucap Yusri.
Dipatok Rp 650 ribu
Yusri menyebutkan, para tersangka mendapat dua konsumen dalam praktik pemalsuan hasil swab PCR tersebut.
Dua konsumen itu telah melakukan pembayaran dengan cara transfer dana senilai Rp 650.000 ke salah satu rekening tersangka.
“Tersangka mematok Rp 650.000 karena kami ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua,” kata Yusri.
Namun, kedua konsumen tersebut belum mengambil hasil tes swab palsu. Mereka melarikan diri setelah kasus pemalsuan surat PCR itu ramai setelah dr Tirta mengunggahnya ke media sosial.
“Konsumen sudah membayar, pas ramai dia melarikan diri. Surat tidak diambil,” kata Yusri.
Mahasiswa kedokteran
Hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka pemalsu surat PCR itu berstatus mahasiswa. Salah satunya mahasiswa kedokteran.
“MFA ini merupakan mahasiswa kedokteran yang belum selesai (lulus),” ujar Yusri.
Yusri tak merinci nama dan lokasi para tersangka menuntut ilmu. “Jadi ketiga ini adalah pelajar atau mahasiswa,” kata Yusri.
Panggil pihak Bandara
Polisi akan memanggil pihak Bandara Soekarno-Hatta untuk dimintai keterangan terkait tertangkapnya tersangka. Tersangka MAIS beserta dua rekannya pernah menggunakan hasil swab palsu saat ke Bali. Mereka berangkat dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka lolos dalam pemeriksaan.
“Nanti akan kami tanyakan ke sana. Nanti kami akan koordinasi dengan Bandara (Soekarno-Hatta),” ujar Yusri.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR yang Disinggung dr Tirta, Tiga Pria Ditangkap
Yusri tak menyebutkan jadwal pemanggilan pihak Bandara Soekarno-Hatta. Dia hanya memastikan proses pemeriksaan akan segera dilakukan.
Polisi berharap penangkapan para tersangka dapat menjadi pelajaran. Masyarakat diingatkan bahwa mereka dapat dijerat hukum jika memalsukan surat tersebut.
Pihak bandara juga diminta lebih teliti dalam pemeriksaan hasil tes kesehatan calon penumpang.
“Jadi pelajaran untuk tempat penerbangan lain untuk teliti lihat surat tes hasil PCR seseorang,” kata Yusri.
“Pembelajaran dari sini, karena kita ketahui bersama kalau dengan modus seperti ini tindak pidana yang dilakukan akibatnya cukup besar bagi masyarakat,” tambah Yusri.
Patroli Siber
Ke depan, polisi akan melakukan patroli siber untuk mencegah kasus serupa.
“Kami akan patroli siber untuk bisa mengetahui apakah masih ada akun-akun lain yang mempromosikan modus operandi seperti ini,” ucap Yusri.
Polisi kini memburu satu tersangka yang berasal dari Bali. Tersangka itu yang memberikan file FDF surat hasil swab PCR palsu pertama kali kepada para tersangka.
“Kami masih dalami lagi, masih lakukan pengejaran kepada satu orang yang berikan (surat hasil PCR) awalnya,” kata Yusri.
Ketiga tersangka yang ditangkap disangkakan dengan Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(msn)