Indovoices.com –Polri tengah melakukan finalisasi terkait layanan pembuatan SIM baru atau perpanjangan bisa dilakukan melalui handphone (hp).
Program tersebut diharapkan sudah bisa diaplikasikan mulai bulan ini.
“Sesuai dengan rencana, kami akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kami akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat. Mudah-mudahan program ini bisa terealisasi sebelum Lebaran tahun ini,” ujar Kakorlantas Irjen Pol Istiono, dikutip dari NTMC Polri.
Hal itu merupakan realisasi program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Nantinya, ujian tertulis untuk pembuatan SIM juga bisa dilakukan secara daring melalui ponsel.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menjelaskan prosesnya, pemohon harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi melalui App Store maupun Google Play Store.
Setelah itu, pemohon harus melakukan verifikasi nomor telepon dan akan muncul tab registrasi. Lantas, mengisi NIK KTP dan nomor SIM sebelumnya.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu untuk memastikan bahwa data pemohon sudah terdaftar di Polri atau belum. Data ini juga untuk memastikan bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” kata Yusuf.
“Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan.”
Jika sudah mengikuti instruksi pembuatan dan perpanjangan SIM sampai dengan tahap pembayaran, selanjutnya pemohon tinggal memilih mekanisme pengambilan SIM.
SIM baru atau yang sudah diperpanjang nantinya juga bisa diantarkan oleh petugas ke lokasi pemohon.