Indovoices.com -Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan kepada 6 gubernur dan 56 bupati/walikota atas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Pemberian penghargaan dilakukan Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Anung Sugihantono di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (11/07/2019) pada puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Dari 56 kabupaten dan 6 provinsi itu sebanyak 29 kabupaten/kota dan 5 provinsi yang mendapatkan penghargaan kategori Pastika Parama. Kategori tersebut diperuntukan bagi daerah yang telah menerbitkan dan mengimplementasikan KTR dengan baik dan sukses.
Daerah yang mendapatkan penghargaan kategori Pastika Parama adalah Provinsi Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, dan Maluku, Kabupaten Nagan Raya, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Muara Enim, Lampung Selatan, Natuna, Bandung, Sumedang, Sukabumi, Batang, Garut, Serang, Gresik, Jembrana, Buleleng, Tapin, Balangan, Kotabaru, Banjar, Bone Bolange, Mamuju, Bone, Gowa, Halmahera Barat, Keerom, Ngawi, Kota Surabaya, Kota Banjarbaru, Kota Mojokerto.
Sedangkan 12 kabupaten/kota dan 1 provinsi lainnya mendapatkan penghargaan kategori Pastika Parahita. Penghargaan tersebut diberikan pada daerah yang sedang dalam proses implementasi KTR, yakni Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Langkat, Padang Lawas Utara, Siak, Kota Pariaman, Sijunjung, Lebong, Seluma, Tangerang, Pati, Banjarnegara, Blitar, Sikka, Timor Tengah Utara, Sumbawa, Sanggau, Katingan, Kota Bandar Lampung, Kota Palopo.
Penghargaan lainnya berupa kategori Paramesti, yakni penghargaan bagi daerah yang berhasil menerbitkan aturan KTR. Ada tujuh daerah yakni Kabupaten Bima, Nunukan, Lingga, Asahan, Toba Samosir, Nganjuk, dan Kota Pasuruan.
Sisanya, dua kabupaten yang mendapatkan penghargaan Awya Pariwara, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Banggai. Penghargaan tersebut diberikan kepada daerah yang menerbitkan Perda larangan iklan, promosi, partnership yang mengandung unsur rokok, dan penghargaan atas diimplementasikannya KTR.
KTR itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan Nila Moeloek berterimakasih kepada para gubernur, bupati, dan walikota atas upayanya dalam mengurangi perokok dan dampak buruk yang ditimbulkan karena merokok. Menkes meminta apa yang telah berjalan untuk terus dilaksanakan.
“Yang kita harapkan tetap dilaksanakan, itu yang penting. Saya tentu berterimakasih kepada para gubernur, bupati, walikota telah menerapkan KTR di daerahnya, semoga ke depannya bisa meluas ke daerah lainnya dalam menerapkan KTR,” kata Menkes Nila Moeloek.(jpp)