Indovoices.com- Satu dari 17 anak di Provinsi Kalimantan Timur pernah mengalami kekerasan seksual, dan satu dari tiga anak pernah mengalami kekerasan fisik.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Sabtu mengatakan kondisi yang dialami anak tersebut juga terjadi secara nasional, sehingga perlu perhatian dan upaya serius untuk mengatasi dan terpenuhinya hak-hak anak hidup secara wajar.
Berdasarkan data Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan UNICEF tahun 2018, menunjukkan 1 dari 2 anak laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional.
Sedangkan untuk anak perempuan yang juga berusia 13-17 tahun, 3 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual.
Didampingi Kabid PPPA Noer Adenany, Halda melanjutkan bahwa kondisi ini diperparah dengan 76-88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan.
Dany menyebutkan, aplikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), menjadi salah satu strategi pemenuhan hak anak. Selain itu, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2011, yang salah satu indikatornya adalah tersedianya sumber daya manusia terlatih KHA yang mampu menerapkan hak-hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan.
“Sumber daya manusia yang dimaksud dalam indikator tersebut, pada dasarnya menunjuk pada orang dewasa yang memberikan pelayanan bagi anak, mendampingi anak dan bekerja dengan anak,” tuturnya.
Pemerintah dan masyarakat, lanjut Dany, tentunya sudah berupaya dan berperan dalam memastikan terpenuhinya hak anak, tetapi dalam konteks tumbuh kembang anak, tanggung jawab tersebut harus diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan ketrampilan tentang KHA. (jpp)