Indovoices.com –Berita bohong atau hoaks terkait vaksin covid-19 masih beredar di masyarakat. Salah satunya, penanaman chip atau komponen manajemen sistem yang bisa melacak masyarakat yang telah divaksin.
“Pada kesempatan ini saya tegaskan bahwa berita itu adalah berita bohong atau hoaks. Tidak ada chip di dalam vaksin,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito lewat konferensi pers secara daring.
Wiku menjelaskan kode yang diisukan pada vaksin merupakan barcode yang menempel di botol cairan vaksin. Barcode bertujuan untuk pelacakan distribusi produk vaksin.
“Sama sekali tidak dapat difungsikan untuk melacak keberadaan masyarakat yang telah divaksin,” tegas dia.
Pemerintah menjamin kerahasiaan informasi masyarakat yang mendapat vaksin. Informasi tersebut digunakan untuk kepentingan vaksinasi.
Kerahasiaan informasi masyarakat diatur dalam Pasal 58 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan menyebut kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh data pribadi penduduk atau data kependudukan dilarang menggunakan data pribadi penduduk dan atau data kependudukan melampaui batas kewenangannya.
Wiku mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial. Masyarakat harus belajar menyaring informasi sebelum disebarkan.
“Masyarakat seharusnya tidak serta merta sebarkan informasi yang sifatnya provokasi terlebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan isinya,” tegas Wiku.(msn)