Indovoices.com –Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, menegaskan tak ada perdebatan soal sanksi putar balik karena hal itu sudah menjadi konsekuensi larangan mudik yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat.”Jadi ketika ada masyarakat tak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya silahkan putar balik dan tak perlu berdebat dengan petugas di lapangan,” kata dia di Banjarmasin, Sabtu (24/4).
Ditegaskan pria yang juga Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan itu, seyogianya masyarakat telah mengetahui apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik di momen Lebaran Idul Fitri tahun ini. Apalagi kebijakan yang dipilih semata-mata demi keselamatan masyarakat di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang telah merenggut banyak jiwa.
“Keselamatan rakyat hukum tertinggi. Jadi petugas sudah sepatutnya menegakkan aturan tanpa ada tawar menawar lagi dari para pelanggar,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah terhitung 6-17 Mei 2021. Namun sebelum itu, pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diberlakukan sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).
Kebijakan itu sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Alhasil, masyarakat yang bepergian diwajibkan menyertakan dokumen perjalanan untuk membuktikan bukan pemudik yang ingin ke kampung halaman termasuk surat bebas Covid-19.
Meski begitu, ada sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang masih dibolehkan melakukan perjalanan keluar daerah, di antaranya untuk kepentingan wanita mau melahirkan, mengantar orang sakit dan alasan yang dibenarkan melalui bukti dokumen administratif perjalanan.
“Seperti di Kalsel, petugas gabungan dari Pemda, Polda Kalsel dan Korem 101/Antasari mendirikan pos cek poin di enam lokasi penyekatan baik di perbatasan provinsi maupun kabupaten dan kota yang menjadi jalur arus mudik selama ini,” kata Safrizal.