Indovoices.com-Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi selama 2019, pihaknya menemukan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh oknum kepala daerah.
Kiagus mengungkapkan indikasi TPPU itu dilakukan dengan cara menyimpan uang menaruh uangnya di luar negeri. Namun, ia enggan menyebutkan kepala daerah yang dimaksud.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” kata Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat,.
Sontak penyataan Kiagus itu mendapat sejumlah tanggapan dari sejumlah pejabat pemerintahan salah satunya Mendagri Tito Karnavian. Mereka mendukung PPATK untuk mengusut kasus ini.
Berikut kumparan rangkum sejumlah fakta dugaan kepala daerah yang menyimpan uang Rp 50 miliar di kasino:
- PPATK Temukan Indikasi Pembelian Barang Mewah dari Luar Negeri
Kiagus menuturkan, selain menemukan kepala daerah yang diduga menyimpan uang sebesar Rp 50 miliar di kasino, pihaknya juga menemukan transaksi untuk membeli barang mewah.
“Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri,” ucap Kiagus.
Selain itu, Kiagus mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara dan pihak lain yang terkait.
“Dalam kasus ini, tindak pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang dalam pembuktian TPPU,” katanya.
- Penyimpanan Uang di Kasino Merupakan Modus Baru
Kiagus menuturkan jika kasus penyimpanan uang ini merupakan modus baru. Sebab dalam kasus terdahulu biasanya para kepala daerah menyimpan uangnya di sektor perbankan.
“Kami ungkap ini adalah modus baru, [uangnya] ditanam di non-perbankan di luar negeri. Makanya kita ungkap di sini, bahwa ini, lho, hasil endusan kami, supaya ada deterrence effect (efek jera),” tuturnya.
PPATK juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menyimpan hasil kejahatan di luar negeri. PPATKA berjanji akan terus menelusuri banyak temuan TPPU lainnya.
“Jangan coba-coba untuk menyimpan hasil kejahatan buat modus di luar negeri. Ingat, kami sudah tahu, PPATK sesungguhnya sudah tahu,” ucapnya.
- Mendagri Tito Karnavian Akan Koordinasi dengan PPATK
Mendagri Tito Karnavian menegaskan akan segera berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan temuan ini. Koordinasi direncakan dilakukan pekan depan.
“Ya nanti akan saya tanyakan. Ini hari apa ini, hari Minggu ya? Sabtu. Ya minggu depan kami akan koordinasikan ke PPATK,” kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).
Tito menuturkan setelah mendapatkan informasi dari PPATK, Kemendagri akan menanyakan langsung ke kepala daerah yang diduga melakukan TPPU.
“Kami tanya dulu ke PPATK, kemudian nanti, mungkin kalau ada perlu pendalaman, kami bisa saja menanyakan yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya,” ucap dia.
Eks Kapolri itu juga menegaskan Kemendagri membuka diri terhadap pihak lain yang ingin ikut melakukan penyelidikan.
“Tapi kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga. Dari Kemendagri bisa juga dalam rangka pengawasan vertikal, kami kan ada Inspektorat,” tutupnya.
- KPK Juga Ikut Berkoordinasi dengan PPATK
Temuan kepala daerah yang menyimpan uang hasil TPPU di kasino juga menarik perhatian KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan KPK sudah berkoordinasi dengan PPATK.
“Ya, koordinasinya baik,” kata Saut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).
Saut tidak bicara bentuk koordinasi yang dilakukan dalam kasus ini. Namun, Saut memastikan PPATK selalu bekerja sama dengan KPK, terutama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
“Saya enggak boleh sebut-sebut kasus, ya, tapi yang jelas PPATK banyak membantu kita, untuk mendalami pengembalian kerugian negara, pelibatan seseorang dan lain-lain,” ujar Saut.
Menurut Saut, penyimpanan uang di luar negeri bisa saja terjadi. Namun, jika sumber uang itu berasal dari tindak pidana, maka itu akan menjadi masalah.
“Ya, itu bisa saja terjadi kan, tapi kalau emang uang pribadinya dia, kan harus tahu dulu dari mana sumber uang itu. KPK selalu memasuki predicate crime-nya, harus jelas dulu,” tutur Saut.
- DPR Minta PPATK Usut Tuntas Dugaan Kepala Daerah yang Simpan Uang di Kasino
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritik penyataan Ketua PPATK terkait kasus ini. Arsul meminta PPATK menelusuri temuan ini hingga tuntas.
“Kalau kemudian hanya menyampaikan kepada publik via media, ya, sementara itu tidak ditindak apa-apa, pertama, kalau itu bukan merupakan tindak pidana, tapi disampaikan kepada publik, itu kan hanya mempermalukan kepada yang bersangkutan,” kata Arsul.
“Dan kemudian itu ternyata tindak pidana cuma hanya berhenti di situ saja, maka itu juga kan tidak membantu penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi atau pencucian uang,” tambahnya.
Arsul menegaskan penelusuran kasus in harus dituntaskan agar tak ada prasangka buruk dari banyak pihak.
“Kalau cuma sekali lagi, hanya sampai di media ya kemudian tidak ini, ini akan menimbulkan prasangka, suudzon dan lain sebagainya,” ucapnya.
Politisi PPP itu menuturkan selepas masa reses atau di masa sidang selanjutnya, Komisi III akan menanyakan kasus itu kepada PPATK.
“Ya, nanti kami akan tanyakan dulu di Rapat Kerja dengan PPATK. sehabis reses,” tandasnya. (msn)