Indovoices.com-DPR RI dan Pemerintah menyetujui revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba). Keputusan tersebut disepakati dalam Sidang Paripurna D masa persidangan III tahun 2019-2020.
Kesepakatan ini terjadi setelah melalui proses pembahasan panjang antara kedua belah pihak, serta adanya persetujuan dalam rapat pengambilan keputusan di tingkat pertama sebelumnya.
“Apakah RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani disertai jawaban setuju para anggota dewan dan ketokan palu sidang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebagai wakil pemerintah mengatakan pemerintah pun menyetujui perubahan atas UU Minerba yang lama.
“Perkenankanlah kami atas nama pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu-bara,” kata Arifin.
Perubahan UU tersebut, dikatakan dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan minerba, dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa mendatang.
Selain itu, UU tersebut bisa mengubah paradigma kegiatan minerba yang selama ini hanya berpatokan pada penjualan raw material atau bahan mentah tanpa melakukan peningkatan nilai tambah.
“Serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sektor pertambangan dan yang terpenting dapat mamberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Arifin. (msn)