Indovoices.com- Setelah melalui proses yang panjang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara akhirnya menjadi UU, setelah secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.
Dihadapan sejumlah anggota dewan peserta rapat paripurna yang dipimpin Agus Hermanto, pemerintah dalam hal ini Menteri Pertahanan (Menhan) RI Ryamizard Ryacudu dengan didampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikam pandangannya mengenai RUU PSDN.
RUU ini mengatur transformasi potensi kekuatan berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana menjadi kekuatan pertahanan negara.
Pemerintah bersama dengan Komisi I DPR RI mulai melakukan pembahasan RUU PSDN dalam Rapat Kerja yang mulai dilaksanakan pada 19 Agustus 2019 dan dilanjutkan dengan pembahasan pada Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Setelah proses pembahasan selesai dilakukan di tingkat Raker, Panja, Timus, dan Timsin, maka pada 23 September 2019, Komisi I DPR RI melaksanakan Raker dengan Pemerintah dalam ran?ka Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terhadap RUU PSDN.
Pada Raker tersebut, Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah memutuskan menyetujui RUU PSDN untuk Pertahanan Negara untuk selanjutnya dibahas dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. (jpp)