Indovoices.com –Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Aturan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR Tahun 2020 itu dituding sebagai upaya melumpuhkan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa (YME).
“Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tulis Maklumat Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 yang diteken Jumat, 12 Juni 2020.
Maklumat yang diteken Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas tersebut menyebutkan, upaya mengubah Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila berfokus kepada gotong royong. Hal ini terlihat pada Pasal 7 RUU HIP.
Poin (1) Pasal 7 RUU HIP berbunyi, ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Poin (2) Pasal 7 RUU HIP menuliskan, ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. “Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong,” tulis poin (3) Pasal 7 RUU HIP.
MUI menilai usulan itu sebagai upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. Bahkan, dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara.
“Sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut,” ungkap maklumat yang diikuti 34 dewan pengurus provinsi MUI tersebut.
MUI menegaskan, pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya mutlak sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam RUU HIP justru mendegradasi eksistensi Pancasila.
Sebelumnya, RUU HIP masuk dalam daftar Prolegnas DPR 2020. Aturan tersebut merupakan rancangan aturan inisiatif DPR. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat paripurna pada 12 Mei 2020.(msn)