Indovoices.com –Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tim teknis tripartit telah rampung membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Ida mengatakan tim yang beranggotakan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha itu telah secara intens berdialog selama hampir sebulan.
“Seluruh masukan dari tim tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari draf RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Ida dalam keterangan tertulis.
Ida menjelaskan tim teknis tripartit itu adalah tindak lanjut pertemuan 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pimpinan serikat pekerja/buruh. Menurut Ida, tim telah bertemu sedikitnya sembilan kali dalam kurun 8-23 Juli 2020.
Ida mengakui ada dinamika dan perbedaan pendapat dalam pertemuan-pertemuan itu. Namun ia mengklaim dialog tetap berjalan kondusif dan patut dibanggakan.
“Ini mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak mana pun karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan,” ucap Ida.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, ada sepuluh materi RUU omnibus law Cipta Kerja yang dibahas pasal demi pasal dalam tim teknis. Materi itu ialah bagian umum, tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat.
Kemudian pengubahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, sanksi, jaminan kehilangan pekerjaan, dan penghargaan lainnya. Ida mengakui tak semua materi yang dibahas mencapai kesepakatan. Namun ia berujar, terlepas dari sepaham atau tidak, semua anggota tim disebutnya memiliki komitmen dan niat sama untuk menyelesaikan pembahasan.
Ida mengatakan pemerintah telah mencatat banyak masukan konstruktif selama pembahasan berlangsung. Menurut dia, pemerintah akan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unsur pekerja/buruh, pengusaha, maupun pemerintah.
Menteri Ida Fauziyah menuturkan akan segera melaporkan hasil pembahasan tim tripartit kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. “Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini. (msn)