Indovoices.com –Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, memiliki KTP elektronik (KTP-el) dengan alamat domisili di Jakarta Utara. Namun, rumah Orient Kore yang tertulis di Jalan Warakas Gang 22, RT 03/RW 07, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tidak ditemukan.
“Kalau di wilayah kami sendiri, Gang 22 itu bukan RT 03 RW 07, tapi RT 04 dan 05 RW 07. Mungkin salah ketik atau gimana ya,” kata Ketua RW 07 Kelurahan Papanggo, Hendri Dunant, saat ditemui di kantor RW 07, Kamis, 4 Februari 2021.
Alamat sesuai domisili Orient tidak sesuai dengan kenyataan. Tak ada rumah yang tertulis sesuai alamat. Warga di sekitar wilayah yang dimaksud juga mengenal Orient Kore.
“Kalau salah ketik gang, RT nya juga sudah berubah. Saya enggak tahu itu dapat dari mana KTP dia yang lama,” kata Hendri.
Hendri mengaku pernah bertemu dengan Orient ketika masih menjabat sebagai sekretaris RW. Sekitar Oktober 2019, Orient Kore hendak mengubah KTP versi lama menjadi KTP-el.
“RT sebelumnya juga bingung, ‘ini ada warga saya, tapi saya sendiri enggak kenal’. Karena memang KTP-nya KTP (versi) lama sekali, saat dia datang itu,” kata Hendri.
Orient P Riwu Kore menjadi sorotan lantaran diketahui berstatsu dwi kewarganegaraan. Selain memiliki KTP-el sebagai bukti warga negara Indonesia (WNI), Bupati terpilih Sabu Raijua itu dinyatakan berstatus warga negara Amerika Serikat.(msn)