Indovoices.com –Pakar telematika Roy Suryomengisyaratkan tak setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo untuk bersama DPR merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Roy, alasan revisi bahwa UU ITE sering dijadikan dasar untuk saling lapor karena masalah remeh dan memicu kegaduhan, sebenarnya bukan kesalahan undang-undang itu.
UU ITE, dia mengingatkan, sudah ada sejak tahun 2008 alias sudah berusia 13 tahun. Yang belakangan ini menjadi masalah, dia menilai, implementasi dan objektivitas dalam pelaksanaannya.
“Inti permasalahannya bukan di UU ITE, sebenarnya, karena UU tersebut sudah ada sejak tahun 2008, namun pada Implementasi & obyektivitas pelaksana (aparat hukum) yang menjalankannya,” kata Roy Suryo, Kamis, 18 Februari 2021.
Yang membuat UU ITE menjadi persoalan, katanya, karena keberadaan kelompok atau orang yang memiliki pengaruh untuk menyuarakan sesuatu di media sosial alias buzzer. Para buzzer ini sering meramaikan media sosial dan melaporkan sosok yang berseberangan dengan menggunakan UU ITE. Maka, dia berpendapat, mestinya buzzer yang kerap bikin gaduh itu yang diberantas.
Mantan politikus Partai Demokrat itu juga menyarankan, jika Jokowimenangkap kegelisahan masyarakat atas UU ITE, baiknya Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Karena itu akan lebih cepat dan prosesnya lebih singkat.
“Kalau Presiden Jokowi hanya melemparkan revisi ke DPR RI lagi, maka sama saja kondisi ketakutan masyarakat terhadap UU ITE ini masih akan lama alias PHP (pemberi harapan palsu). Revisi sebuah UU makan waktu sangat lama, belum tarik-menarik politiknya,” ujarnya.(msn)