Indovoices.com –Rizieq Shihab mengkritik soal kebijakan pemerintah yang mengatur industri minuman keras dari skala kecil hingga skala besar.
“(Habib Rizieq) Menolak keras Perpres maksiat. Miras sumber kejahatan,” kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Aziz kemudian bicara soal bagaimana Front Pembela Islam (FPI) atas komando Habib Rizieq saat itu yang berjuang melakukan upaya hukum terhadap Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
“FPI dahulu atas arahan beliau melalui kami (tim hukum) tahun 2013 judicial review dan dikabulkan alhamdulillah oleh Mahkamah Agung waktu itu,” pungkasnya.
Disarankan Kembangkan Industri Herbal Dibandingkan Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol (miras) yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta meminta, pemerintah sebaiknya tidak memfasilitasi investasi miras, karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Seharusnya Indonesia menjadi negara yang memfasilitasi investasi untuk industri herbalnya yang berbahan baku jahe atau eucalyptus (kayu putih) yang teruji bisa berguna di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” kata Anis melalui keterangan yang didapat wartawan, Selasa (2/3/2021).
Menurut Anis Matta, Indonesia kaya akan tumbuhan herbalnya tersebar di 34 provinsi.
“Oleh oleh karena itu sudah seharusnya kita mengembangkan industri herbal menjadi industri global yang dibutuhkan dunia untuk menyembuhkan Covid-19,” ujarnya.
Anis berharap pemerintah bijak dan konsisten dengan pemulihan kesehatan masyarakat.
Bukan sebaliknya memberikan izin investasi miras. Sebab, miras justru akan melemahkan imunitas bagi peminumnya, sehingga rentan terpapar Covid-19.
“Di tengah situasi pandemi Covid-19 belum selesai, seharusnya pemerintah mendukung kampanye hidup sehat yang mampu meningkatkan imunitas tubuh masyarakat Indonesia. Minuman keras menjadi hal yang mampu melemahkan imunitas bagi peminumnya,” kata Anis Matta.
Partai Gelora meminta pemerintah tidak kehilangan imajinasinya dalam pemulihan kesehatan publik.
Pemerintah perlu segera memanfaatkan tumbuhan herbal asli nusantara sebagai obat asli Indonesia untuk memperbaiki kesehatan dunia dari pandemi Covid-19.
“Kita perlu mengembangkan imajinasi pemulihan kesehatan publik melalui herbal dan bahan farmasi yang Indonesia miliki. Kita harus mengimajinasikan dampak dari pandemi ini. Indonesia punya industri farmasi dan industri herbal global yang menjadi solusi dunia bagi pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Perpres
Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.
Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.
Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.(msn)