Indovoices.com –Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihabmengklaim dirinya memiliki dokumen perjanjian dengan Badan Intelijen Negara (BIN) Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan dalam siaran langsung yang ditayangkan oleh akun YouTube Front TV pada Selasa, 10 November 2020.
Rizieq mengatakan dokumen itu sebelumnya tak pernah ia ungkap ke publik. “Dokumen ini belum saya buka ke masyarakat. Saya pikir gak ada perlunya saya buka, kecuali darurat,” ucap Rizieq dalam tayangan tersebut. Ia bercerita, dokumen BIN itu ia terjemahkan menjadi bahasa arab untuk ditunjukkan kepada Badan Intelijen Arab Saudi.
Musababnya, klaim Rizieq, Pemerintah Saudi Arabia menyebut mendapat laporan bahwa pentolan FPI itu memiliki masalah dan tengah dikejar oleh BIN Indonesia.
“Saya tunjukkan punya dokumen. Perjanjian antara saya dengan BIN Indonesia. Saya terjemahkan lagi dalam bahasa arab. Resmi di situ sudah,” ucap dia. Meski begitu, dalam tayangan tersebut Rizieq tak menjelaskan apa isi perjanjian antara dirinya dengan BIN.
Rizieq mengklaim, saat diperiksa itu dirinya juga sempat ditanya soal permasalahan hukum yang ada di Indonesia.
Badan Intelijen Saudi, kata Rizieq, mendapat laporan kalau dirinya memiliki kasus pelanggaran pidana di Jakarta dan Bandung. Rizieq juga disebut melarikan diri dari Indonesia karena persoalan pidana ini.
Dalam tayangan itu Rizieq mengatakan kalau dirinya menunjukkan dua dokumen SP 3 perihal kasus pidana yang dimaksud. “Saya katakan kepada mereka, saya tidak punya kasus hukum. Saya punya SP3-nya. Saya terjemahkan ke bahasa arab,” tutur Rizieq.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab akhirnya pulang ke Indonesia setelah sebelumnya enam kali rencana tersebut batal terealisasi. Rizieq meninggalkan tanah air dan menetap di Arab Saudi sejak pertengahan April 2017 lalu.
Adapun kasus pidana yang menjerat Rizieq di Bandung adalah kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Namun, kasus ini kemudian dihentikan seiring keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) dari Polda Jawa Barat.
Adapun di Polda Metro Jaya kasus yang menjerat Rizieq adalah dugaan penyebaran konten pornografi. Kasus ini dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Januari 2017. Kasus ini pun telah dihentikan oleh penyidik. “Penyidik sudah menghentikan kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal pada 17 Juni 2018.(msn)