Indovoices.com –Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamilmenerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Keputusan Gubernur itu ditekennya Sabtu, 18 Juli 2020.
“Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata juru bicara, sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad, dikutip dari rilis, Sabtu, 18 Juli 2020.
Dengan Keputusan Gubernur tersebut bupati/walikota di wilayah Bodebek yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi diminta menerapkan PSBB secara proporsional mengikuti level kewaspadaan masing-masing daerah. Perpanjangan PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek berlaku hingga 1 Agustus 2020.
Daud mengatakan pemberlakuan PSBB Proporsional khusus wilayah Bodebek tersebut mengikuti Keputusan DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari mulai Jumat, 17 Juli 2020. Pertimbangan lainnya, indeks reproduksi Covid-19 atau Rt dari 29 Juni 2020 sampai 11 Juli 2020 mencapai 1,73.
Dengan perpanjangan PSBB Proporsinal tersebut, warga di wilayah Bodebek diminta mematuhi ketentuan dan aturan, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus,” kata Daud.(msn)