Indovoices.com –Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian akan melakukan razia di pintu masuk Jawa Barat, untuk pemeriksaan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen.
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
“Selama PPKM akan kita gunakan (rapid test antigen) terhadap mobilitas yang terpaksa harus dilakukan, di rest area, pintu masuk Jawa Barat, Puncak, dan lain-lainnya,” ucap Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil saat acara Polemik Trijaya FM secara virtual, Sabtu (9/1/2021).
Menurutnya, jika ada warga dari luar Jawa Barat tidak dapat menunjukkan surat rapid test antigen negatif Covid-19, maka akan diminta balik arah atau tidak diizinkan masuk ke wilayah Jawa Barat.
“Tidak bisa menunjukkan surat negatif Covid-19, dia akan disuruh balik kanan (putar balik), seperti yang dilakukan pada libur Natal dan tahun baru kemarin,” tutur Ridwan.
Selain itu, moda transportasi yang masuk maupun keluar Jawa Barat harus dibatasi jumlah penumpang, seperti halnya waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Pembatasan kepasitas akan menjadi kebijakan,” ucapnya.(msn)