Indovoices.com- Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat (AS) bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.
“Pernyataan ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait,” demikian pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri di Jakarta.
Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina.
Pembangunan pemukiman ilegal ini, menurut Indonesia, merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara.
Indonesia pun mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina. (jpp)