Indovoices.com –Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Kabareskrim Polri itu diminta memperhatikan revolusi industri 4.0 usai resmi menjadi Tribrata Satu.
“Sehingga, dalam melakukan pelayanan masyarakat menggunakan teknologi, agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Januari 2021.
Poengky mengatakan tantangan Listyo ke depan cukup banyak. Namun, tantangan Polri saat ini dan masa mendatang yang paling utama adalah menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di tengah pandemi covid-19.
“Dalam segala suasana, Polri harus bisa melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya,” ujar Poengky.
Selain itu, Poengky menyebut Polri harus tetap fokus pada penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional dan transnasional. Seperti, jaringan narkoba, teroris, penebangan liar, penangkapan ikan ilegal, dan penyelundupan manusia.
“Kemudian, kejahatan siber serta tantangan terhadap menguatnya intoleransi dan kelompok-kelompok radikal,” kata dia.
Selanjutnya, kata dia, Polri harus dapat melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Terutama, perempuan dan anak-anak. Menurut dia, Indonesia didominsasi oleh perempuan dan anak-anak.
“Sementara, program-program yang sudah baik dilakukan Kapolri terdahulu tetap dilanjutkan agar berkesinambungan,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan memilih Komjen Listyo sebagai calon tunggal Kapolri. Jokowi telah menyampaikan pilihannya ke DPR melalui surat presiden (supres) calon Kapolri baru pada Rabu, 13 Januari 2021.
Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke Ketua DPR Puan Maharani. Puan didampingi Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin, saat menerima Surpres tersebut.
Tahap selanjutnya ialah proses pemberian persetujuan sesuai mekanisme internal DPR. Mekanisme terdiri dari Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, dan pemberitahuan masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri.
Kemudian, DPR menugaskan Komisi III melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Proses itu akan ditempuh selama 20 hari sejak supres diterima anggota dewan.(msn)