Indovoices.com –Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini jadi penyebab pegawai lembaga antirasuah tak betah dan memilih mengundurkan diri. KPK dinilai sudah tidak seindependen dulu dalam pemberantasan rasuah.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut revisi UU KPK juga telah menempatkan para komisionernya bertindak sebagai pejabat negara. Padahal sebelum direvisi, komisioner dianggap sebagai penyidik dan penuntut.
“Suasana itulah yang kemudian membuat para teman-teman yang berstatus pegawai itu suasana kerjanya sudah nggak enak. Ini kok seperti lembaga apa, padahal ini lembaga penegak hukum,” kata Fickar saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta.
Hal tersebut, lanjut Fickar, dikuatkan setelah Febri Diansyah mengeluarkan pernyataan sebelum mengundurkan diri dari jabatan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK.
“Saya lihat dari omongan Febri, ‘suasana kerja yang sudah enggak mendukung’. Karena itu dia memutuskan tetap memberantas korupsi, tapi dari luar,” terang Fickar.
Baca: Febri Diansyah Mengundurkan Diri dari KPK
Sebelumnya, Febri mengakui bahwa kondisi KPK telah berubah sejak UU KPK direvisi. Ia mengatakan kontribusinya dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan jika berada di luar KPK.
Berdasarkan data yang dipaparkan pelaksana tugas (Plt) juru bicara penindakan KPK Ali Fikri, setidaknya 157 pegawai KPK telah mengundurkan diri selama periode 2016-2020.
Pada Januari 2020, 31 pegawai mengundurkan diri. Sebanyak 24 di antaranya merupakan pegawai tetap.(msn)