Indovoices.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem menerbitkan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Namun revisi ini membuat guru honorer khawatir.
“Kemarin saja (Permendikbud nomor 8) belum dipatuhi di lapangan, karena memang mencoba menata kan awalnya. Sekarang sudah dikeluarkan lagi kebijakan baru yang tidak ada aturan batas maksimal 50 persen untuk gaji honorer,” kata Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih.
Titi mengaku khawatir, aturan ini malah membuat gaji honorer semakin terombang-ambing. Ada kemungkinan mereka malah tak mendapat kucuran dana BOS.
Terlebih dalam aturan tersebut, akan ada alokasi dana BOS untuk pembelian pulsa, layanan pendidikan berbayar, hingga alat kesehatan di saat pandemi virus korona (covid-19). “Ini otomatis mengganggu. Makanya saya minta harusnya ada batas minimal untuk gaji honorer dari dana BOS. Agar ada kepastian dana untuk guru honorer di tengah banyaknya peruntukan dana BOS saat ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, karena pengaturan alokasi diserahkan kepada kepala sekolah membuat guru SDN Banjarnegara ini tak berharap banyak. Sebab kepala sekolah hanya bisa mengikuti aturan sekaligus mempertimbangkan kebutuhan sekolah.
“Beliau (kepala sekolah) prinsipnya mengikuti aturan yang ada dan situasi kondisi. Jadi kita tidak menyalahkan kepsek, ya kalau aturannya jelas bakal dilaksanakan. Karena mereka akan patuh dengan birokrasi,” ujar Titi.(msn)