Indovoices.com-Polri mengatakan bahwa rencana Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk menggelar reuni di Monas, Jakarta Pusat, adalah hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Namun demikian, aksi penggalangan massa seperti itu tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Ya tentunya berkaitan dengan adanya rencana Reuni Akbar 212, memang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan mengumpulkan massa itu adalah hak, unjuk rasa, demonstrasi itu hak daripada warga negara. Tapi tetap ada aturannya,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta.
Jenderal Bintang Satu tersebut mengatakan bahwa kegiatan mengumpulkan massa itu harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya adalah surat pemberitahuan rencana menggelar kegiatan harus diajukan sebagai bahan analisa polisi.
“Nanti kalau misalnya ada surat pemberitahuan ke Kepolisian akan kita analisa. Kita juga memerlukan dari Kirka Intelijen ya, Kirka Intelijen itu gunanya untuk menghitung berapa pengamanan yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dalam pengamanan, ia menyebut Polri akan bekerja sama dengan TNI.
“Tentunya nanti kita akan kerja sama dengan TNI untuk pengamanan seandainya nanti surat pemberitahuan sudah masuk ke Kepolisian,” jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut. (jpp)