Indovoices.com –Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudimengutarakan tiga alasan mengapa Indonesia memilih TIDAK atau menolak resolusi PBB terkait pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah.
Menurut Retno, alasan pertama keputusan itu adalah Responsibility To Protect tidak membutuhkan sebuah agenda tahunan tetap. Kedua, setiap posisi atau gagasan untuk memperkaya diskusi dari konsep ini tidak boleh menggagalkan batasan yang telah ditetapkan dalam World Summit Outcome 2005.
Upaya semacam itu, hendaknya tidak melonggarkan, memperluas atau menciptakan ambang batas dari yang sudah ditentukan di bawah resolusi 60/1. Segala upaya untuk membahas Responsibility To Protect tidak seharusnya malah jadi mengubah konsep.
Selama bertahun-tahun, silang pendapat dan penerapan Responsibility To Protect yang kontroversial, telah membuktikan dibutuhkannya kehati-hatian yang besar dalam hal ini.
Alasan ketiga, Menlu Retno berhadap posisi Indonesia memilih menolak resolusi PBB terkait pelaksanaan Responsibility To Protect atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah, tidak disalah artikan sebagai sikap melawan Responsibility To Protect. Sebab pada 2005, Indonesia bergabung dengan konsensus yang mengadopsi konsep Responsibility To Protect seperti tertuang dalam resolusi 60/1.
Secara prinsip dan norma-norma yang digaris bawahi Responsibility To Protect bukan hal asing bagi Indonesia, juga tidak terbatas pada kelompok negara atau wilayah tertentu. Dalam kontek semacam itu, memperkuat kerangka pencegahan di tingkat nasional adalah hal terpenting.
“Seperti sudah dinyatakan Indonesia sebelumnya, dalam pandangan kami yang secara spesifik dalam kerangka pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan kemanusiaan, maka apa yang disebut tiga pilar Responsibility To Protect cukup kuat untuk menahan setiap serangan,” kata Retno dalam pernyataan.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Amnesty International dan yang juga Ketua Dewan Pengurus lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) Usman Hamid geram dengan penolakan Indonesia atas resolusi PBB terkait pelaksanaan tanggung-jawab untuk melindungi atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah
“Kami menyayangkan sikap Indonesia yang menyatakan “TIDAK” saat pemungutan suara di Sidang Umum PBB terkait resolusi pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas situasi kejahatan yang tergolong amat serius di Palestina, Myanmar dan Suriah, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal jenis kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM yang berat dan melanggar hukum Indonesia, yaitu UU No. 26/2000,” kata Usman.
Menurut Usman, sikap itu memperlihatkan rendahnya tingkat komitmen Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM di dunia. Dalam voting di PBB, Indonesia sejajar dengan 14 negara lain yang memiliki reputasi rendah di bidang HAM.