Indovoices.com- Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi: 1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan. 2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
“Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta,” bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019. Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat; dan b. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai instansi daerah.
“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” demikian tertulis Pasal 30 ayat (4) Perpres ini.
Dijelaskan dalam Perpres ini, gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
Sementara gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap.
“Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja,” demikian bunyi Pasal 33 ayat (3,4) Perpres ini.
Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri sebagaimana dimaksud, dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud pada instansi pusat, menurut Perpres ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.
Sementara ketentuan mengenai: a. komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai pada instansi daerah; dan b. batas paling tinggi gaji atau upah per bulan bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Iuran Peserta Bukan Penerima Upah
Sedangkan, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) atau kerap disebut Peserta Mandiri yaitu sebesar: a. Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
“Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.(jpp)